BABEL, DKPP –
Pengadu sebut Ketua KPU Kabupaten Bangka meminta bantuan untuk menyukseskan
salah seorang caleg. Hal tersebut terungkap dalam persidangan kode etik KPU
Kabupaten Bangka di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Rabu (28/1) pukul 16.00 WIB.
“Kami datang ke KPU. Kami berbincang
dengan salah seorang KPU. Yang bersangkutan bilang, bantulah Caleg nomor 6,â€
kata Dedy Yulianto, Pengadu, dalam sidang.
Yang menjadi
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka, Zulkarnain, Siti Aminah, Andi Budi Yulianto, M. Hasan,Firman T.B. Pardede. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan
anggota Tim Pemeriksa Daerah Susanti Eryani, Yandi, Bagong Susanto dan Davitri.
Mendengar
keterangan begitu majelis meminta kejelasan dari Pengadu. “Siapa yang
dimaksud salah seorang Teradu itu?†kata Yandi.
Deddy yang
juga ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Bangka Belitung mengatakan ketua KPU. “Siapa
lagai kalau bukan Saudara Zulkarnain,†katanya.
Namun Ketua
KPU Kabupaten Bangka Zulkarnain membantah dengan apa yang disampaikan oleh
Pengadu. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Pengadu tidaklah benar. “Saya
tidak pernah mengatakan begitu,†akunya.
Ketua majelis
menganjurkan kepada penyelenggara Pemilu untuk bersikap netral. Dia pun
menyarankan agar berhati-hati dalam berucap. “Meskipun konteksnya perkawanan,
sebagai penyelenggara Pemilu hati-hati dalam berucap,†ucapnya.
Untuk
diketahui, Pengadu, Dedy, mendalilkan bahwa para Teradu, ketua dan anggota KPU
Kabupaten Bangka melakukan pengalihan atau menggelembungkan perolehan suara
dari salah seorang caleg dari Partai Gerinda kepada caleg yang lain masih
dalam Partai Gerindra. Pengadu juga menilai bahwa para Teradu telah bertindak
tidak netral atau berpihak terhadap salah satu caleg. [Teten Jamaludin]