Jakarta, DKPP – Pihak Pengadu, Radian Syam mempertanyakan besarnya angka partisipasi pemilih yang mencapai seratus persen untuk lima kecamatan di Kab Seram Bagia Timur pada Pilgub Prov Maluku, lalu.
Pertanyaan tersebut disampaikan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu, (24/7) di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat.
Menurutnya, terjadi sebuah kejanggalan akan besarnya angka partisipasi tersebut. “Ada sebuah ketidakwajaran jika angka partisipasi Pemilih dalam sebuah Pemilu mencapai seratus persen, ini merupakan partisipasi yang fantastis,” ungkap Radian Syam.
“Jumlah Pemilih sama dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), artinya semua penduduk yang tercatat dalam DPT menggunakan hak pilihnya, bagaimana bisa hal tersebut terjadi, apakah tidak ada yang meninggal atau bermigrasi penduduk tersebut” tanyanya kepada pihak Teradu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pihak Teradu mengungkapkan bahwa hal tersebut bersifat wajar dan tidak dapat dipersalahkan.
“Itu suara politik masyarakat, memilih dalam Pilkada adalah hak politik mereka. Saya tidak tahu apakah ada calon pemilih yang meninggal atau hijrah untuk daerah-daerah yang berbatasan dengan Maluku Tenggara,” ungkap Teradu.
Panel Majelis yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati mengungkapkan bahwa angka partisipasi tersebut tidak dapat dipersoalkan tanpa adanya bukti-bukti yang mendukung. (SD)