Babel, DKPP – Pengadu mendalilkan telah terjadi perubahan perolehan suara pada
saat rekapitulasi. Pengadu menengarai bahwa para Teradu, ketua dan empat
anggota KPU Kabupaten Bangka tidak taat azas. Hal tersebut terungkap dalam
persidangan kode etik KPU Kabupaten Bangka di kantor Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (28/1) pukul 16.00 WIB.
Deddy
Yulianto, Pengadu, menilai banyak kejanggalan-kejanggalan terkait dengan
perubahan-perubahan suara terutama di PPK Sungailiat. Di TPS 12, ada pemindahan
suara dari Caleg Gerindra nomor urut 5 yang mestinya meraih satu suara
dialihkan ke Caleg Gerindra nomor urut 6.
Di TPS 3
tidak sesuai dengan C1 yang dimiliki partai. Kata dia, seharusnya Caleg
Gerindra nomor urut 6 ini kosong tapi di formulir D-1 KPU menjadi dua suara.
Caleg Gerindra nomor 6 menurut C1 partai meraih satu suara, di formulir D1 KPU
berubah jadi 9 suara. Harusnya satu. Ada pergeseran dari Caleg Gerinda nomor 10
harusnya 1, C1 di D1 KPU 0 dialihkan ke Caleg Gerindra nomor 6. Di TPS 16,
Caleg Gerindra nomor 5 dapat 1 suara tapi dialihkan ke nomor urut 6
menjadi satu suara yang harusnya nomor urut 6 kosong.
“Berdasarkan
rekapitulasi D-1 kecamatan, Partai Gerindra meraih 2271 suara akan tetapi di
DB-1 suara 2274. Kenapa ada perbedaan, atau kesalahan penulisan. Semestinya,
kalau pun ada kesalahan, cukup dicoret kemudian dibubuhkan paraf bukan
mengganti kertas baru,†ucap pria yang juga anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
Yang menjadi Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka, Zulkarnain, Siti Aminah, Andi Budi
Yulianto, M. Hasan,Firman T.B.
Pardede. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan
anggota Tim Pemeriksa Daerah Susanti Eryani, Yandi, Bagong Susanto dan Davitri.
Zulkarnain
merasa heran dengan apa yang disampaikan oleh Pengadu. Pasalnya, pada saat
rekapitulasi suara di tingkat kabupaten tidak ada saksi dari Partai Gerindra
yang mengajukan keberatan. Malah keberatan dari Hanuara, PAN dan PKS serta
PDIP. Keberatan tersebut telah ditanggapi dan akhirnya dapat diterima oleh para
saksi parpol.
“Di tingkat
KPU Kabupaten rekapitulasi dilakukan 3 hari tiga malam. Pleno rekap dilakukan
secara terbuka. Bahkan sampai membangun tenda di depan KPU. Seluruh masyarakat
dapat menyaksikan secara langung. Tak ada yang keberatan dari saksi Partai
Gerindra,†ucapnya. [Teten Jamaludin]