Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali
menggelar sidang kode etik dengan Pengadu Honing Sanny, Rabu (8/6). Bertempat
di Ruang Sidang DKPP, Arif Budiman Purba selaku kuasa Pengadu menjelaskan dalil
aduan terkait perkara nomor 100/DKPP-PKE-V/2016.
Teradu, Anggota KPU RI Sigit
Pamungkas, diadukan terkait
kapasitasnya saat
menjabat sebagai Pelaksana Harian
(Plh) Ketua KPU. Pengadu
menyampaikan bahwa Teradu selaku Plh Ketua KPU RI tanpa hak dan wewenang
mengeluarkan surat No. 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016
perihal PAW Anggota DPR RI Dapil NTT 1, sebagai tanggapan atas surat Pimpinan
DPR RI Nomor PW/03443/DPR-RI/III/2015 tanggal 4 Maret 2015 dan surat Ketua KPU
Nomor 133/KPU/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 serta surat Ketua DPP PDI
Perjuangan Nomor 508/EX/DPP/I/2015 tanggal 19 Januari 2016.
“Surat yang
diterbitkan oleh Teradu telah menimbulkan multitafsir yang dapat dimanfaatkan
untuk mendukung kepentingan dari pihak-pihak tertentu, apalagi Honing Sanny masih melakukan banding di
Pengadilan,†ungkap Kuasa Pengadu.
Lebih lanjut
diungkapkan Kuasa Pengadu,
melalui
surat yang diterbitkan itu, Teradu
terbukti telah bersikap tidak netral dalam menyikapi perkara yang terjadi
antara Honing Sanny dengan PDI Perjuangan. Selain itu, terbitnya surat No. 163/KPU/III/2016
tanggal 30 Maret 2016 diduga kadaluarsa karena memiliki jeda sampai satu tahun
dalam merespon surat DPR No. PW/03443/DPR-RI/III/2015 perihal pergantian
antarwaktu anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas
nama Honing Sanny tanggal 4 maret 2015.
Dalil yang
disampaikan itu dibantah
oleh Teradu, menurutnya surat tersebut ditandatangani dalam posisi sebagai
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU, bukan dalam kerangka pribadi Anggota KPU
ataupun keputusan yang bersifat pribadi.
“Surat dengan No.
163/KPU/III/2016 yang bertanggal 30 Maret 2016 saya tandatangani karena
berdasarkan Rapat Pleno ditunjuk sebagai Plh Ketua KPU RI. Saat itu Ketua KPU RI sedang
berhalangan karena menjalankan tugas ke Fiji,†jelas Sigit Pamungkas.
Selain itu Sigit
juga menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut
keputusan KPU pada tanggal 29 maret 2016. Disamping itu Surat KPU No.
163/KPU/III/2016 tersebut sebenarnya merupakan rangkaian dari Surat KPU No.
113/KPU/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota
DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan merupakan bagian dari
kewajiban administratif KPU terkait mekanisme pergantian antar waktu yang
ditentukan oleh Undang-Undang. Sehingga surat tersebut tidak dapat dikatakan
kadaluarsa. (Prasetya Agung Nugroho)