Jakarta,
DKPP–
Pengadu untuk perkara Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Martua Bakkara
justru tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
jajaran KPU Tanjung Pinang yang diadukan ke DKPP, Kamis (5/6). Alasannya, dia
sedang berada di luar kota. Ironis memang, sebagai Pengadu yang berkepentingan
atas perkara ini, kesempatan yang diberikan DKPP tidak dimanfaatkan dengan
baik.
Justru, tiga Teradu yang merupakan Ketua KPU
Tanjung Pinang, Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari, dan Ketua PPS Kelurahan Tanjung
Pinang Timur, yang hadir dalam persidangan. Dalam sidang yang digelar secara video conference, Ketua Majelis Nur
Hidayat Sardini memberikan penghargaan kepada para Teradu. Sementara kepada
Pengadu, Nur Hidayat Sardini akan memberikan pertimbangannya.
“Itu sudah dipanggil secara patut. Kalau Pengadu
justru tidak hadir akan menjadi pertimbangan kami. Ini terkait iktikad dan
keseriusan Pengadu. Kami menghargai kehadiran para Teradu. Di tengah
kesibukannya telah menyempatkan memenuhi panggilan DKPP. Kalian kembali saja ke
tempat kerja masing-masing. Tunggu keputusannya nanti,†tutur Nur Hidayat
Sardini.
Perkara ini terkait dugaan para Teradu tidak
memberikan tanggapan atas surat keberatan Pengadu. Pengadu juga menuding
jajaran KPU tersebut telah berbuat curang karena melakukan penambahan TPS sebanyak 8 TPS saat rekapitulasi PPS di
Kelurahan Tanjung Pinang Timur. Selain itu, beredar formulir C 1 yang
berhologram dan tidak berhologram dan nama-nama caleg ditulis dengan tulisan
tangan. (as)