Jakarta,
DKPP–
Ketika banyak orang berharap aduannya dapat disidangkan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Parlagutan yang merupakan Pengadu perkara dari
Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, justru tidak hadir dalam sidang kode etik
yang digelar hari ini (Kamis, 3/7). Dari keterangan sekretariat DKPP, Pengadu
yang juga Anggota Panwaslu Kota Padangsidimpuan, mengaku masih dalam perjalanan
ke ruang sidang di Kantor Bawaslu Sumut.
“Sepuluh menit yang lalu kami menghubungi Pengadu,
katanya 30 menitan lagi baru sampai di ruang sidang,†terang staf persidangan
DKPP Siti Rufiah.
Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi
Anggota Tim Pemeriksa Daerah Monang Sitorus, Evi Novida Ginting, dan Syafrida
R. Rahasan memutuskan tidak memberi waktu kepada Pengadu. Nur Hidayat Sardini
hanya meminta kepada para Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU
Padangsidimpuan, yakni Mukhtar Helmi dan Arbanur Rasyid.
“Saya tidak bisa menoleransi keterlambatan
Pengadu. Pemanggilan sudah dilakukan secara patut. Kami justru menghargai
kehadiran para Teradu. Di tengah kesibukannya menyiapkan Pilpres, memenuhi
panggilan DKPP,†ujar Nur Hidayat Sardini.
Sidang yang digelar secara video conference ini akhirnya tidak sampai memaparkan materi
pengaduan, karena salah satu pihak, yakni Pengadu, tidak hadir. Belum ada
keterangan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak. Selanjutnya menunggu
keputusan hasil rapat Majelis. (as)