Jakarta, DKPP- Pengadu, Mochtar Rudin, tidak hadir dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tidak diketahui apa alasannya tidak hadir.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), Happy Susanto yang menjadi Teradu menyatakan kecewa dengan ketidakhadiran Pengadu.
“Jelas saya kecewa dengan ketidakhadiran Pengadu. Saya sudah bela-belain hadir meskipun dalam kondisi sakit. Dari sini kelihatan bahwa Pengadu tidak serius dengan pengaduannya,” ujar Happy di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (10/7).
Teradu dari awal sudah memperkirakan ketidakhadiran Pengadu. Pasalnya, Pengadu sebelumnya juga pernah memerkarakan Happy Susanto ke Bawaslu Provinsi Kalbar dengan tuduhan terlibat Partai Amanat Nasional (PAN). Dan putusan Bawaslu menyatakan bahwa Happy tidak terlibat parpol.
“Pengaduan kali ini juga sama, dan itu pernah diputus tidak terbukti oleh Bawaslu Provinsi. Jadi Pengadu ini sebenarnya hanya bermanuver, cari sensasi. Pengadu adalah boneka dari pasangan calon yang tidak lolos pemilihan bupati,” tambah Happy.
Sidang Perkara No 69/DKPP-PKE-II/2013, adalah sidang pertama, dengan agenda mendengar keterangan Pengadu dan jawaban Teradu. Sidang ditunda karena Pengadu tidak hadir. Ketua Majelis adalah Saut H Sirait dengan Anggota Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati. (AS)