***
Terkait Bawaslu RI
Jakarta,
DKPP – Sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua dan
anggota Bawaslu RI di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin
(4/12/2017) berlangsung singkat. Pasalnya, Pengadu, Bertholomeus George Da
Silva, tidak hadir dan mengajukan surat pencabutan pengaduan.
“Surat pencabutan Pengadu baru kami
terima hari ini,†kata ketua majelis Harjono saat memimpin sidang.
Bertholomeus George Da Silva selaku
Pengadu telah dipanggil oleh DKPP tertanggal 30 November 2017 dengan nomor
surat panggilan sidang 2116/DKPP/SJ/PP.00/XI/2017. Dia diminta hadir dalam
sidang pada Senin (4/12/2017), namun tidak hadir dan mengajukan surat
pencabutan. “Setelah melakukan perembukan dengan keluarga, dan demi kepentingan
yang lebih besar, pihak Pengadu mencabut laporan/pengaduan,†kata Bertholomeus
George Da Silva dalam surat tertanggal 1 Desember 2017 yang dibacakan oleh
Ketua Majelis Harjono.
Teradu yang juga ketua Bawaslu RI
Abhan mengatakan, pihaknya berharap agar perkara yang diadukan Bertholomeus
George Da Silva terhadapnya selesai. “Dengan adanya pencabutan
pengaduan ini, kami sebagai Teradu berharap selesai,†kata Abhan saat dimintai
tanggapan oleh majelis terkait surat Pengadu.
Selaku ketua majelis Harjono, dan
anggota majelis, Prof Muhammad, Ida Budhiati, Alfitra Salamm. Selain Abhan,
hadir juga Teradu lain: Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward
Siregar, anggota Bawaslu RI. DKPP juga menghadirkan Sufyanto, ketua Bawaslu
Provinsi Jawa Timur periode 2012-2017 sebagai pihak terkait. Sufyanto hadir di
kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan komunikasi melalui video conference.
Untuk diketahui, Bertholomeus George
Da Silva dalam dalil pengaduannya ke DKPP menyatakan, para Teradu tidak
menanggapi laporan Pengadu terkait kebocoran soal tes tertulis seleksi Panwas
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. [teten jamaludin]