*** Sidang Perdana KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Jakarta, DKPP – Abdul Muthalib Kaisupy mengatakan, dirinya tidak merasa kecewa dengan ketidakhadiran Teradu, ketua dan empat komisioner KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, pada sidang pertama. Baginya yang penting adalah hak konsitusionalnya dipulihkan.
“Saya berpikir apa yang saya lakukan adalah dalam rangka mencari keadilan. Bila sudah terpenuhi maka tidak hadirnya Teradu pun tidak masalah,” katanya.
Dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Seram Bagian Barat berjalan buka tutup. Pasalnya, pihak Teradu tidak hadir. Dalam sidang perdana ini, ia sekaligus menghadirkan saksi-saksi. Yaitu, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Mahyudin Latuconsina, Mapendais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Faisal Musaad, Ismail Kaliki, dan Husen Watimena.
“Ismail ini teman sekolah di MTs, PGA dan IAIN Ambon. Husen teman saya di PGA. Sementara Pak Mahyudin yang sekarang jadi Kakanwil Kemendag Maluku adalah dosen saya di IAIN Ambon,” ungkap pria yang mengaku sebagai mantan aktivis PMII itu.
Abdul, panggilan akrabnya, menyampaikan, dirinya tidak diloloskan dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat pada Pemilu Legislatif 2014. Pihak KPU Kabupaten Seram Bagian Barat beralasan bahwa surat keterangan pengganti ijazah pendidikan guru agama (PGA) setara dengan SMA diragukan.
“Memang ijazah saya hilang pada waktu kerusuhan Ambon tahun 2000 lalu. Tapi sudah diurus ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Ambon. Dari pihak Kanwil dibuatlah surat keterangan pengganti ijazah,” ujar dia seraya memperlihatkan daftar nilai sewaktu kuliah di IAIN Ambon bukti bahwa dirinya tercantum.
Anehnya, lanjut dia, pada waktu mencalonkan pada Pemilu Legislatif tahun 2009 dirinya lolos dengan surat keterangan pengganti ijazah itu. Bahkan dirinya kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat. “Padahal yang memverifikasi ijazah saya pada waktu Pemilu Legislatif 2009 lalu itu adalah orang yang sama (komisioner KPU setempat sekarang,” beber dia.
Dirinya sudah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku. Kata dia, dari pihak Bawaslu memutuskan bahwa dirinya sudah memenuhi persyaratan administratif DCS Pemilu Legislatif 2014. “Namun pihak KPU Seram Bagian Barat tidak menindaklanjuti,” tutup pria almuni IAIN Ambon itu. (TTM)