*** Ketua dan Anggota KPU Serang
Diperiksa
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kod etik penyelenggara
Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Serang di Ruang Sidang DKPP,
Selasa (28/8) pukul 14.00 WIB. Selaku ketua majelis Ida Budhiati dan anggota
majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Banten.
Pengadu Vera Nurlaela dan
Nurhasan yang memberikan kuasa kepada Dedy Yulfris dkk. Teradu Heri Wahidin,
Moh. Hopip, Fierly Murdlyat Mabrurri, Durotul Bahiyah, dan Akhad Syarifudin.
Dalam sidang terungkap bahwa
Pengadu melalui kuasanya ingin mencabut pengaduannya. Alasannya, karena pihak
prinsipal meminta mencabut laporannya. “Prinsipal kami ingin mencabut, karena
sudah selesai gugatan di Mahkamah Konstitusi sudah selesai,†katanya.
Namun Ida Budhiati menyampaihkan
bahwa lembaganya tidak terpengaruh oleh pencabutan gugatan dari Prinsipal. Dia
juga menjelaskan bahwa perkara di Mahkamah Konstitusi berbeda dengan perkara di
DKPP. DKPP hanya mengurusi masalah etika. “Sebelumnya Saudara mengadukan dengan
bukti-bukti yang sudah Saudara sertakan. Lalu bagaimana mempertanggungjawabkan
laporan Pengaduan Saudara. DKPP akan tetap memproses Pengaduan Saudara dan
tidak terpengaruh,â€Â jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa dalam
Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 terkait Pedoman Beracara pada Pasal 19 berbunyi
bahwa Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita
Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP
tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan. â€Sidang tetap
dilanjut,†katanya. [Teten Jamaludin]
Jalannya Sidang KPU Kota Serang
bisa disaksikan melalui
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=444930372663117&id=181197602479595