Bengkulu,
DKPP – Seputra Marwan, pengurus PDI Perjuangan,
menuntut pembukaan kotak suara di tingkat PPK Kecamatan Manna, Bengkulu
Selatan. Pasalnya, menurut Pengadu, ada rekapitulasi di sejumlah TPS yang
bermasalah.
Hampir
95 persen saksi mengajukan keberatan. Dan hal ini dituangkan dalam formulir
DA2, katanya.
Dia
menyampaikan kepada Panwaslu mengenai apa yang terjadi. Dari Panwaslu, Vera
menjanjikan rekomendasi pembukaan kotak suara ulang. Namun dari Panwaslu
tidak juga mengeluarkan rekoemndasi. Sehingga pihaknya mengadukan ke Bawaslu
Provinsi. Dari ajudikasi Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian untuk
pembukaan kotak suara.
Hasilnya dari selisih 23 suara menjadi
11 suara. Itu pun baru sebagian kotak suara yang dibuka, jelas dia.
Sementara
itu, Vera Diana, anggota Panwaslu Bengkulu Selatan menyampaikan, dia lupa atas
kejadian yang disampaikan oleh si Pengadu. Kami sudah sampaikan bila
memang ada pelanggaran, silakan mengadukan, katanya.
Pernyataaan
tersebut mendapatkan pertanyaan dari majelis, pertanyaan apa saja yang
disampaikan Pengadu kepada ketiga anggota Panwaslu saat menerima pengaduan dari
Pengadu. Mereka kompak tidak ingat. [ttm]