Jakarta, DKPP – Selain mengadukan ketua dan anggota
KPU Papua, Willibrodus MW Tanggoy
dan Cornelis Fransiscus Wigo juga
mempermasalahkan ketua KPU Boven Digoel Natalis
Tani. Pasalnya, dia terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Willibrodus mengatakan, Natalis
Tani selaku Ketua KPU Kab. Boven Digoel terlibat partai Politik, dibuktikan
dengan SK DPP PKDI (Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia) Nomor:
032.016/DPP/PKDI/TUS/06/2011.
“Ini bertentangan dengan undang-undang Penyelenggara Pemilu yang
seharusnya penyelenggara pemilu itu independen,†kata pria yang juga berstatus
sebagai pegawai negeri itu.
Adam Arisoi mengatakan, keberadaan ketua dan anggota Boven
Digoel. Ketua Boven Digoel Natalis Tani sudah meninggal dan Zeivenson Lomban
sedang dalam keadaan berkabung. “Ketua KPU Boven Digoel meninggal dua hari yang
lalu,†kata Adam.
Dalam sidang ini, ketua majelis Saut H Sirait dan anggota
majelis Anna Erliyana dan Nelson Simanjuntak. Saut mengatakan bahwa dalam
sidang kode etik itu membutuhkan bukti. Sementara mengkonfirmasi bukti itu juga
membutuhkan konfirmasi kepada Teradu.
“Jadi akan susah untuk membuktikannya. Biarkanlah yang sudah
meninggal ini tak perlu diungkit-ungkit lagi sebagai rasa empati kita,â€
katanya.
Kemudian Saut memerintahkan kepada Pengadu dan Teradu untuk
fokus terhadap Zeivenson Lomban dengan membuat kesimpulan. “Artinya, untuk
Pengadu membuat kesimpulan secara deskriptif mengapa Zeivenson Lomban tidak
layak masuk dalam daftar sepuluh besar. Sedangkan untuk Teradu, harus membuat
kesimpulan alasan Zeivenson layak masuk,†tutupnya. (ttm)