Jakarta,
DKPP-
Pengadu atas nama Sopia Maipauw yang merupakan calon anggota DPR RI dari Dapil
Papua Barat mengaku upayanya ke DKPP semata-mata untuk mencari keadilan.
Pengakuan tersebut disampaikan Sopia saat mengikuti sidang perdana atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, hari ini (13/6/14).
“Saya disini bukan mencari suara, tapi mencari
keadilan , semua masyarakat di Maybrat menginginkan keadilan,†kata Sopia.
Dalam perkara ini Sopia melaporkan Ketua, anggota,
dan Sekretaris KPU dan Panwaslu Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat ke
DKPP. Adapun pokok aduannya yakni para
Teradu melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak dilakukan dari tingkat
distrik maupun Pleno KPU Kabupaten Maybrat.
Selain itu, KPU Kabupaten Maybrat dianggap telah
menyiapkan hasil rekapitulasi suara Kab Maybrat dan dibagikan kepada setiap PPD
untuk melaporkan dan membacakan di depan Pleno KPU Kab Maybrat.
Mendengar aduan tersebut, para Teradu
membantahnya. Menurutnya, pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang ada, dan
tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Kami telah bekerja sesuai prosedur, semua
administrasi lengkap karena sudah rekap di semua tingkatan,†bantah Teradu.
Sidang kali ini, digelar di Ruang sidang DKPP
Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Panel
Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini bersama Prof Anna Erliyana. (sdr)