Jakarta, DKPP – Asminur,
kader PPP, menilai bahwa PPK Kota Baru Kabupaten Sungai Penuh melakukan
penggelembungan suara dan terjadi bagi-bagi suara oleh petugas di
kantor kecamatan. Pembagian suara itu dilakukan baik kepada internal partai
maupun kepada eksternal partai.
“Selain itu, sebelum masuk formulir
C1, ada pencoblosan surat suara oleh petugas KPPS. Mereka yang melakukan
pencoblosan itu adalah orang bisu, anak di bawah umur. Bahkan petugas KPPS-nya
itu telah dipanggil oleh Panwas. Petugas itu mengakui melalui pernyataan di
atas bermaterai,†katanya dalam sidang kode etik PPK Kota Baru Kabupaten Sungai
Penuh, Jambi, Jumat (6/6).
Yang menjadi pihak Teradu adalah
Ketua dan Anggota PPK Kota Baru Fajrin, Yurman, Feri Alkandra dan
Azmir. Sidang berlangsung di kantor sekretariat Bawaslu Jambi melalui video
conference. Ketua majelis Nelson Simanjuntak berada di Jakarta.
Fajrin mengatakan, pernyataan Pengadu
belum jelas. Di antaranya ada pemindahan suara. “Ini suara di TPS mana, suara
siapa kepada siapa, suara partai ke partai siapa?†katanya
Lanjut dia, secara umum, bahwa
pernyataan Pengadu itu semua tidak benar. Karena dari proses awal Pemilu
Legislatif pada 9 April, sudah terlaksana dan sesuai dengan prosedur. Seluruh
partai politik pada pleno di tiap tingkatan tidak ada yang keberatan. “Kami
belum pernah menerima keberatan dari siapapun juga,†ujarnya.
Majelis pun mempertanyakan mengenai
bukti dan saksi yang bisa diajukan dalam pengaduan Pengadu. Karena apa yang
disampaikan Pengadu itu masih sumir. “Bila memang Pengadu memiliki
bukti maka pada sidang berikutnya harus menghadirkan saksi terkait apa yang
semua dituduhkan, bila tidak tuduhan Pengadu itu lemah,†kata majelis.
Pengadu pun mengatakan kesiapannya
untuk mendatangkan saksi. Untuk sidang kali ini dia belum bisa menghadirkan
saksi. “Untuk bukti berupa dokumen udah saya serahkan ke DKPP, Bawaslu
Provinsi,†katanya. (ttm)