Jakarta, DKPP – Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas
diduga telah menggelembungkan suara dan pengalihan suara. Mereka pun tidak
melakukan rekomendasi Panwaslu Padang Lawas untuk membuka dan melakukan
penghitungan ulang di TPS 3, 4 dan 5 di dalam formulir C.1 dengan D.1.
“Teradu telah menolak dengan mengeluarkan suara keputusan
terkait dengan tindaklanjut terhadap perbaikan ulang formulir C.1 dan D.2 di
Lubuk Barumun dari Panwaslu Padang Lawas,†kata Irfan Fadila Mawi dan Fauzi
Iskandar Nasution selaku Pengadu, kuasa dari H Syarifuddin Lubis, caleg DPRD
Padang Lawas dari PKB. Sidang digelar melalui video conference.
Teradu adalah ketua dan anggota KPU Padang Lawas Syarifudin
Daulay, Indra Syahbana Nasution, Rahmat Habinsaran Daulay, Rahmat Efendi
Siregar, Arman Pulungan. Teradu lainnya, Ahmad Fauzan, Ishak Nasution, Yunus
Nasution, Mhd Ridwan Hasibuan, Sufriadi masing-masing sebagai ketua
dan anggota PPK Barumun. Ketua majelis Nur Hidayat Sardini.
Pengadu berkeyakinan bahwa para Teradu telah melanggar asas
penyelenggara Pemilu. Untuk itu, pihaknya meminta kepada majelis untuk
diberhentikan tetap.
Syarifudin Daulay kemudian menjawab, memang telah terjadi
perbedaan data dalam rekapitusi suara. Namun permasalahan itu sudah selesai di
tingkat PPK. Tapi itu pun bukan di daerah pemilihan Pengadu, dapil 1. Sementara
perbedaan data itu TPS 3,4 dan 5 itu di daerah pemilihan 3 Kecamatan Pasar
Hurista. “Masalah ini pun sudah selesai,†katanya.
Lanjut dia, tidak ada yang keberatan baik itu Panwaslu maupun
saksi dari partai. Ketika KPU Padang Lawas tidak melaksanakan
rekomendasi Panwaslu, karena surat yang dikaluarkan Panwaslu sudah melewati
masa waktunya.
“Surat rekomendasi Panwaslu itu tidak bertanggal. Kami hanya
menerima surat rekomendasi Panwaslu itu tanggal 24 berdasarkan surat ekpedisi.
Rekapitulasi tingkat kabupaten itu tanggal 19-21 April. Sehingga tidak mungkin
kami melaksanakan rekomendasi Panwas. Kami pun harus menyelesaikan rekapitulasi
di tingkat provinsi,†katanya.
Dia menambahkan bahwa pada saat rekapitulasi itu baik di tingkat
kecamatan, kabupaten maupun pada saat rekapitulasi tingkat provinsi tidak ada
yang keberatan. Semua saksi dari partai maupun Panwaslu tidak ada yang
keberatan. “Kami bisa buktikan dari form berita acara rekapitulasi,†katanya.
Kemudian dari Panwaslu Padang Lawas, selaku pihak terkait mengakui bahwa
surat rekomendasi itu tidak bertanggal. Hal tersebut karena kekurangcermatan
dari pihak sekretariat. “Kami mohon maaf. Ini memang kekeliruan kami,†kata
Sunardi didampingi Agusalim, masing-masing sebagai anggota Panwas Padang Lawas.(ttm)