Jakarta, DKPP – Saleh, SH. MH, yang merupakan kuasa hukum dari Zain Alkim mengungkapkan bahwa KPU Kab Barito Timur tidak bekerja secara profesional karena bekerja untuk Parpol. Demikian diungkapkan Saleh saat menghadiri sidang Kode Etik dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Kab Barito Timur.
“ Saya sudah berkali-kali menjadi kuasa hukum, saya paham betul relevansi saksi yang dihadirkan. Ini mengapa pihak Teradu menghadirkan dua orang saksi yang keduanya pengurus Parpol,” ungkap Saleh.
“Dari sini kita bisa tahu, kalau KPU Barito Timur tidak murni bekerja untuk rakyat, tapi kerjanya untuk Partai Politik,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Teradu menjelaskan bahwa relevansi kedua saksi yang mereka hadirkan ialah untuk menjawab sangkaan Pengadu terkait pengalihan dukungan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) ke Paslon lain.
“Kedua saksi yang kami hadirkan ini ialah Ketua dan sekretaris DPK Pakar Pangan yang sah. Melalui kesaksian mereka lah yang akan menjawab Paslon manakah yang diusung oleh Pakar Pangan yang sah,” jelas Muksin Mahsur yang merupakan Ketua KPU Kab Barito Timur.
Sidang yang diselenggarakan secara video conference (vidcon) tersebut, dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati. [SD]