Jakarta, DKPP– Sidang perdana perkara Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (21/8) tidak dihadiri oleh Teradu. Mereka adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, yakni Anisatul Mardiah, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, dan Herlambang.
“Teradu sudah menghubungi Sekretariat DKPP. Alasan tidak hadir karena sedang menjalankan putusan MK untuk pemilukada ulang dua kabupaten/kota di Sumsel dan menindaklanjuti putusan DKPP soal pemberhentian komisioner KPU Banyuasin,” ujar Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti.
Ketidakhadiran Teradu ini disesalkan oleh tiga Pengadu, yakni Alamsyah Hanafiah (kuasa hukum lima pasangan calon Bupati Banyuasin), Suparman Romans (kuasa hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman-Maphilinda), dan Munarman (kuasa hukum calon Gubernur Sumsel Edy Santana Putra. Bahkan, Munarman menduga ada skenario dari Teradu tidak hadir dalam sidang kali ini.
“Boleh saja dong menganalisis, bahwa ketidakhadiran para Teradu ini untuk mengulur-ulur waktu. Mereka sepertinya tidak mau diadili oleh DKPP sampai pemilukada ulang di dua kabupaten/kota pada 4 September nanti, agar tidak diambil alih oleh pihak lain,” kata Munarman. (AS)