Jakarta, DKPP – Ndara Tanggu Kaha, pihak prinsipal, mengatakan banyak pihak yang menyebutkan bahwa Pemilukada Sumba Barat Daya terjadi keributan pada saat pleno hasil penghitungan suara. Padahal tidak ada keributan, pleno berjalan aman dan lancar.
“Namun Ada konspirasi antara KPU, dan Polres. Setelah berita acara ditandatangani semua oleh pihak-pihak Pemilukada, tiba-tiba kapolres meminta bubar. Kapolres ambil alih. Semua data diambil oleh Kapolres,” katanya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumba Barat Daya digelar di Ruang Sidang Pusdaskrimti, Kejaksaaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin No. 1, Kamis (14/1. Meski sidang ini tanpa hadiri para pihak Teradu, sidang ini tetap dilanjutkan. Hadir pihak terkait, Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Johanes Depa dan dua anggota Bawaslu setempat, Jemris Fointuna dan Dannia Saleh P. Pihak Pengadu Melisa Christianess, Markus Dairo Talu selaku kuasa dari Ndara Tanggu Kaha, calon wakil bupati setempat. Ada pun yang menjadi pihak Teradu adalah, Yohanes Bili, Marinus Lota Billya, Oktavianus A Radja serta Moses Gheda Bokol. Selaku ketua majelis, Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.
Saat ketua majelis menanyakan, apakah ada bukti rekaman yang menyatakan Kapolres mengambil alih. “Bukti rekamannya ada,” kata Ndaru. (ttm)