Jakarta, DKPP– Paskalis Kossay Pengadu II yang memperkarakan Ketua dan Anggota KPU Kab Jayawijaya mengaku pihaknya digugurkan oleh para Teradu saat masa verifikasi. Pernyataan tersebut diungkapkan Paskalis dalam sidang kedua DKPP yang digelar hari ini, Selasa (24/9).
“Dalam verifikais kami digugurkan, sedangkan dari pengadilan Jayapura mengabulkan aduan kami. Kami berkesimpulan bahwa KPU Jayawijaya tidak melakukan verifikasi faktual baik di daerah maupun pusat dengan baik,” ungkap Paskalis.
“Mereka tidak mendatangi partai yang memberikan dukungan ini untuk memverifikasi. Menurut kami, partai ini sah dan kami mendapatkan putusannya dari PTUN Jayapura. KPU Jayawijaya tidak melaksanakan putusan ini sehingga kami tidak masuk balon peserta pemilu jayawijaya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh saksi yang dihadirkan oleh Paskalis Kossay. Dalam kesaksiannya, Saksi mengaku belum mendapatkan undangan, hasil PTUN tidak disampaikan kepada peserta pemilu untuk verifikais ulang.
Menanggapi hal tersebut, para Teradu membantahnya dengan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kami telah melakukan putusan PTUN dari pusat hingga ke daerah, dan data yang kami ambil adalah siapa yang terdahulu mendaftar ke KPU,” ungkap Teradu.
Sidang yang digelar hingga pukul 15.30 WIB ini dipimpin oleh Panel Majelis Saut H sirait didampingi Anggota Ida Budhiati dan Anna Erliyana. (sd)