Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 305/DKPP-PKE-VIII/2019 dengan Pengadu, Hendra Afriadi R. Saidi dan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo, Sabtu 19/01 pukul 09.00 WITA.
Sidang kali ini adalah sidang kedua. Sebelumnya DKPP telah menggelar sidang pertama melalui video conference pada Kamis 20/12/18 di Operating Room KPU RI dan di kantor KPU Provinsi Gorontalo. Namun, karena terkendala teknis sidang tersebut dilanjutkan oleh Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Gorontalo.
Pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara No. 305/DKPP-PKE-VIII/2019 yang dilaksanakan Jumat 18/1/19 malam, Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo menegaskan bahwa DKPP ingin melayani dan hadir disini untuk para pencari keadilan. “Kita ingin pemilu bermartabat, kita ingin pemilu sebagai penyalur rasa demokrasi”, katanya saat menyampaikan sambutan.
Dijumpai usai sidang oleh reporter DKPP, Pengadu yang diminta tanggapannya terkait proses sidang yang diikuti baik sidang DKPP baik sidang pertama maupun sidang ke dua memberikan jawaban bahwa pihak ketua dan anggota majelis sudah cukup teliti dan cakap dalam rangka mencari satu kebenaran yang sifatnya fakta-fakta hukum sehingga sesuatu yang sifatnya memenuhi unsur sudah muncul di pihak ketua dan anggota
“Saya merasa puas meskipun hasilnya nanti saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apapun yang akan diputuskan, karena yang pasti, terlepas apa amar putusannya ini sesungguhnya suatu pembelajaran bagi penyelenggara pemilu bahwa jangan hal-hal yang sifatnya melanggar terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Jadi pada prinsipnya ini sebuah efek jera saja jangan semena-mena kebijakan yang diambil oleh setiap penyelenggara pemilu”, kata Pengadu.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan, Pengadu merasa puas karena benar-benar bisa mengungkap dan menggali sampai ke fakta-fakta hukum itu. Menurut Pengadu, ada beberapa pertanyaan majelis hakim yang setidaknya mewakili pertanyaan Pengadu dalam rangka menelusuri dan mencari sumber persoalan yang menjadi pokok pengaduan.
“Jadi setidak-tidaknya majelis sudah mewakili terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan baik kepada pihak pengadu maupun teradu atau saksi. Sidang DKPP lebih membuka ruang kepada semua pihak, terutama saya sebagai pengadu untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap kurang atau hal-hal yang sifatnya belum sempat tergali sebagai bentuk informasi yang dilakukan pemeriksaan terkait dengan pemeriksaan tadi”, lanjutnya
Ditambahkan Pengadu, dia cukup puas dengan sidang yang dilakukan DKPP apalagi sifat sidang yang terbuka, memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak yang beperkara untuk menyampaikan pokok aduan dan sanggahan atas aduan serta pihak Terkait untuk memperjelas duduk perkara.
Ketika ditanya seputar sidang melalui video conference, Pengadu menjawab,” Sidang secara langsung lebih bisa mendapat informasi di luar dari yang kita duga kalau lewat vidcon banyak sekali hal-hal yang sifatnya tidak sempat terungkap hal-hal yang mungkin jadi mewakili baik pihak pengadu maupun pihak teradu”, tutupnya
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo sebagai ketua majelis bersama anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Prov. Gorontalo, yakni Prof. Jassin Tuloli (unsur masyarakat), Silvi Katili (unsur KPU, dan Jaharudin Umar (unsur Bawaslu). Sidang digelar di kantor Bawaslu Prov. Gorontalo, Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Limba U Dua, Kota Sel., Kota Gorontalo. [Dio]