Samarinda, DKPP – Masyarakat umum atau pemilih berada peringkat pertama sebagai Pengadu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan data Bagian Fasilitasi Pengaduan DKPP dari Januari 2023 sampai dengan 22 Agustus 2023, dari 254 pengaduan yang masuk, 225 di antaranya diadukan oleh masyarakat atau pemilih.
Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam acara Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara dan Penanganan Sengketa Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Jumat (1/9/2023).
“Masyarakat umum paling banyak mengadukan penyelenggara Pemilu ke DKPP. Sebanyak 225 pengaduan yang masuk, Pengadunya yakni masyarakat,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.
Pria yang karib disapa Tio ini menambahkan, Pengadu dengan latar belakang partai politik tercatat sebanyak dua pengaduan. Kemudian Pengadu dari kalangan penyelenggara Pemilu sebanyak 27 pengaduan.
“Sesama penyelenggara Pemilu ada juga yang saling mengadukan. Apakah itu KPU mengadukan Bawaslu atau sebaliknya,” tambah Tio.
Salah satu penyebab masyarakat mengadukan penyelenggara ke DKPP karena ada kemudahan dalam proses pengaduan. Selain datang langsung ke Kantor DKPP di Jakarta, pengaduan bisa dilakukan melalui email.
Meski ratusan pengaduan dugaan pelanggaran KEPP, tidak semuanya disidangkan DKPP. Dalam kurun waktu yang sama hanya 84 pengaduan menjadi perkara dan layak disidangkan.
Menurut dia, setiap pengaduan harus melewati verifikasi administrasi serta materiil yang sangat ketat.
“Verifikasi administrasi dan materiil ini harus dilengkapi oleh yang mengadukan atau Pengadu. Maka dari itu, jangan main-main membuat aduan ke DKPP,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, pejabat struktural KPU Kabupaten/Kota yang membidangi hukum, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur. [Humas DKPP]