*** Sidang Kode Etik KPU Kabupaten Lampung Utara
Jakarta, DKPP – Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengingatkan Pengadu saat sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lampung Utara.
“Anda tak perlu menunjuk-nunjuk begitu (kepada pihak Teradu, red). Tugas Anda adalah meyakinkan kepada majelis mengenai argumentasi dan alat bukti. Bukan kepada mereka (Teradu, red),” ujarnya tadi siang saat memimpin majelis.
Lanjut dia, nanti pihaknyalah yang menilai baik pengaduan Pengadu maupun jawaban dari Teradu. “Saat berbicara, coba melihatnya ke sini (majelis, red). Tak perlu ke sana (Teradu),” katanya.
Pihak pengadu, Agung Mattauch dan Arif Abdi Harahap selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza Fachlevi. Sedangkan Teradu, ketua dan anggota KPU Lampung Utara H Marthon, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi. Dari sidang tersebut dihadirkan pula saksi dari Partai Barisan Nasional (Barnas) dan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan).
Statemen Jimly disampaikan saat Pengadu mempertanyakan sikap keprofesionalan KPU Kabupaten Lampung Utara. Pengadu mendalilkan bahwa KPU Lampung Utara tidak profesional saat memverifikasi faktual dukungan partai politik dan gabung partai politik dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2013. (TTM)