Jakarta, DKPP- Sekretaris
DPC PPP Kabupaten
Lima Puluh Kota,
Harmen didampingi kuasa hukumnya, Masnur Marzuki dan Ambari,
harus menerima kenyataan bahwa
laporan mereka yang mendudukkan Bawaslu RI sebagai Teradu terbantahkan.
Hal tersebut
terungkap dalam sidang pemeriksaan
Kamis (21/1), setelah Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuhron dan Nelson
Simanjuntak selaku pihak yang diadukan dalam perkara nomor 02/DKPP-PKE-V/2016
dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah,
“Pada tanggal 25
Agustus 2015, kami telah mengirimkan kepada Bawaslu RI terkait adanya
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslih Lima Puluh Kota. Namun,
sampai saat ini kami belum mendapatkan respon dari surat itu,†tutur Masnur
yang menguraikan pelanggaran kode etik dari Bawaslu RI.
Membantah tudingan,
anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak kemudian memperlihatkan surat tersebut kepada Pengadu.
“Apakah ini surat
yang dimaksud,â€
tanya Nelson kepada Pengadu
dihadapan panel majelis.
Pengadu membenarkan
surat yang dibawa oleh anggota Bawaslu RI itu adalah surat yang di maksud.
Mendengar itu, Nelson kemudian memaparkan kepada panel majelis bahwa surat
tersebut tidak ditujukan untuk Bawaslu RI melainkan tembusan, sehingga tidak wajib untuk
dibalas.
“Sekiranya sudah
cukup yang mulia,†kata Masnur saat ditanya oleh ketua panel Jimly Asshiddiqie.
Pemeriksaan bertempat
di ruang
sidang DKPP ini dipimpin langsung oleh Prof. Jimly
Asshiddiqie dengan didampingi Prof. Anna
Erliyana, Valina Singka, Nur Hidayat Sardini dan Saut Hamonangan Sirait. (Foto
dan Berita: Irmawanti)