Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengelar sidang dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2019 pada Jumat (8/1/2019) pukul 09.00 WIB bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jl. Papandayan Selatan, Gajahmungkur, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Agenda sidang adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Para Teradu. Selain menghadirkan pihak terkait, sidang pemeriksaan ini juga menghadirkan saksi-saksi untuk meyakinkan majelis.Teradu menghadirkan Neneknya sebagai saksi, sedangkan Pengadu menghadirkan Ketua PPS.
Pengadu Budi Sukramto, dan pihak Teradu Suharjanto, anggota KPU Kab. Karanganyar. Ketua majelis: Harjono (ketua DKPP), dan anggota majelis Andreas Pandiangan (Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat), Sri Wahyu Ananingsih (Tim Pemeriksa Daerah Unsur Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), Diana Ariyanti (Tim Pemeriksa Unsur KPU Provinsi Jawa Tengah).
Dalam sidang tersebut, Pengadu Budi Sukramto mendalilkan bahwa Teradu dinilai tidak jujur terkait dengan domisili calon anggota KPU Kab. Karanganyar. Menurut Pengadu, Teradu sebenarnya berdomisili atau bertempat tinggal di Perum Graha Mandiri Blok C8, RT09/RW09, Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Teradu menghadirkan Sjamsijati, warga Singit, Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, yang merupakan neneknya. Menurut Sjamsijati, Teradu adalah cucunya. Cucunya telah tinggal bersamanya setelah menjadi anggota KPU. “Sebetulnya, cucu saya sudah tinggal di Singit, kalau tidak pulang nginapnya di kantor (KPU Karanganyar, red),” katanya.
Sedangkan Pengadu, menghadirkan Sularno STP, warga Watugede, Desa Ngemplak Kecamatan Karangpandan, Karanganyar. Sularno yang juga mengaku sebagai ketua PPS Desa Ngemplak itu tidak mengetahui dan tidak mengenal Teradu. Akan tetapi dia mengenal Sjamsijati. “Saya mengenal Bu Sjamsijati, bahkan saya memanggilanya Bu Bambang. Sementara dengan Teradu saya tahunya di persidangan ini,” katanya.
Dalam sidang ini menghadirkan dua anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, dan M. Taufiqurrahman. Dalam keterangannya, Muslim menjelaskan bahwa seleksi KPU Kab/Kota merupakan sepenuhnya wewenang dari KPU RI. [Teten Jamaludin]