Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Kamis (14/8/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, pengadu mengajukan untuk mencabut aduannya. Pencabutan ini disampaikan oleh pengadu kepada Majelis saat sidang.
“Saya menyatakan mencabut aduan yang diregister perkara 77-PKE-DKPP/II/2025, atas nama prinsipal. Demikian permohonan pencabutan aduan ini secara sadar, bebas, dan tanpa tekanan atau paksaan dari mana pun, selanjutnya besar harapan DKPP dapat memaklumi dan mengabulkan,” ucap Yance selaku kuasa dari principal.
Perkara ini diadukan oleh Charles A Michael Imbir dan Reinold M Bula yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo, Lutfi Sofyan Solissa, Edi Tuharea, serta Noeva M Papuanus Raiwaky. Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imran Rumbaram (teradu I) dan Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsad Sehwaki (teradu II).
Dalam formulir aduan, pihak pengadu mendalilkan teradu I tidak profesional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu II dan anggotanya di tingkat KPPS pada Pilkada 2024.
“Prinsipal I dan II benar telah mencabut atas nomor perkara 77-PKE-DKPP/II/2025, maka berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara DKPP Pasal 19, dan berdasarakan pembahasan dari semua majelis, pencabutan kami terima ,” tutur Tio.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya, yaitu James Jansen Kastanya (unsur masyarakat), Fatmawati (unsur KPU), dan Sofyan (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]