Manokwari, DKPP – DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 245-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kamis (29/8/2019).
Pengadu perkara ini, Michael Wattimena Anggota DPR RI, kemudian memberikan kuasa kepada Yandri Sudarso. Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Maybrat menjadi Teradu dalam perkara ini. Mereka adalah Titus Nauw, Onesimus Kambu, Nelson Hara,Yohanes Turot, Melkias Kambu, dan Terianus Isir. Selain mereka, Atmus Atkana Ketua KPU Provinsi Papua Barat juga menjadi Teradu.
Sebagaimana diketahui, para Teradu diadukan karena tidak memberikan form CI di TPS-TPS dan tidak mengumumkan di tempat-tempat umum/kantor kelurahan /kantor desa sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Pemilu. Hal tersebut telah menyebabkan pengadu kesulitan untuk mendapatkan informasi hasil perolehan suara pengadu sehingga pengadu tidak menyampaikan keberatan dan melakukan upaya-upaya lainnya.
Selain itu, pengadu melaporkan telah terjadi pergerakan suara dengan mengurangi suara caleg tertentu dan ada indikasi intervensi dari pihak-pihak tertentu. Selain itu, Teradu juga telah menghilangkan dokumen pleno tingkat PPD form model DA1.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Papua Barat, yakni Okrofianus (unsur Masyarakat) dan Yotam Senis (unsur KPU). Tampak hadir Anggota KPU Prov. Papua Barat yang tidak diadukan serta Anggota Bawaslu Kab. Maybrat sebagai Terkait.
Sidang berlangsung singkat. Majelis mengungkapkan hal ini karena Pengadu telah mencabut aduannya sehingga para Teradu tidak perlu lagi diperiksa atau dimintai keterangan dalam sidang. “Jadi persidangan hari ini akan ditindaklanjuti oleh DKPP dengan sebuah ketetapan,” kata Ketua majelis. [Humas DKPP]