Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Senin (30/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
Pengadu mengadukan Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu II sampai VII, serta Zainul Muttaqin (Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur) sebagai Teradu VIII.
Teradu II sampai dengan Teradu VII didalilkan meloloskan dan melantik Teradu VIII yang diduga sebagai pengurus aktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap diloloskan dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
Namun, Muhammad Ali Akbar mengajukan surat pencabutan pengaduan. Pencabutan ini disampaikan prinsipal Pengadu kepada Sekretariat DKPP pada Jumat (27/9/2024).
Selain pencabutan pengaduan, prinsipal Pengadu menyampaikan surat pembatalan kuasa atas nama Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
“Setelah kami pertimbangkan, pleno DKPP menyetujui pencabutan perkara ini untuk tidak dilanjutkan ke persidangan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito seraya menutup sidang pemeriksaan.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Muhammad Tio Aliansyah, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo. [Humas DKPP]