Jakarta, DKPP – Dua pengadu untuk nomor perkara 24 PKE-DKPP/II/2019 dan 86 PKE-DKPP/V/2019 absen dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang. Jalannya sidang berlangsung singkat, meskipun demikian sidang pemeriksaan tetap berlanjut.
Mereka yang tidak hadir adalah Saepulloh, dari Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia untuk 24 PKE-DKPP/II/2019 dan Tuan Naik Stephen Lukas Saragih untuk 86 PKE-DKPP/V/2019. “Pengadu tidak hadir, Majelis memberikan kesimpulan khusus untuk perkara 24 PKE-DKPP/II/2019 dan 86 PKE-DKPP/V/2019, Teradu diberi kesempatan untuk menjawab secara tertulis kepada DKPP, dan DKPP akan membahas dalam rapat pleno terhadap jawaban tersebut,” kata Ketua majelis Alfitra Salamm saat memimpin sidang. Anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.
Ada pun Teradu untuk nomor perkara 24 PKE-DKPP/II/2019: Arif Budiman, Viryan Azis, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU RI; Rifki Ali Mubarok, Titik Nurhayati, H.Idham Holik, Reza Alwan Sovnidar, Nina Yuningsih, Endun Abdul Haq, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Teradu lain, Hilwan Fanaqi, anggota KPU Kabupaten Garut. Teradu nomor perkara 86-PKE-DKPP/V/2019: Ilham Saputra, anggota KPU RI.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2019. Agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu. Hadir pula pihak terkait dari KPU RI dan Anggota KPU Provinsi Papua. Pengadu menghadirkan dua saksi. Sidang melalui video conference. [teten jamaludin]