Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara Nomor 137-PKE-DKPP/VI/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (18/7/2019).
Perkara 137-PKE-DKPP/VI/2019 diadukan oleh dua orang wiraswasta, yaitu Elinus Balinol Mom dan Awenes Imingkawak. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak, yaitu Yopi Wonda, Nus Wakerwa, Anius Tabuni, Penehas Kogoya dan Jakson Hagabal.
Namun, majelis memutuskan untuk menutup jalannya persidangan sebelum sidang berjalan 10 menit karena absennya Pengadu. Melalui surat yang diterima DKPP, Elinus selaku salah satu Pengadu beralasan tengah dalam kegiatan duka.
Ketua majelis, Dr. Ida Budhiati mengatakan bahwa DKPP akan memberikan satu kesempatan lagi kepada Pengadu agar hadir dalam sidang perkara ini. Hal ini, kata Ida, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Kami memandang alasan Pengadu dapat diterima. Kami akan adakan satu (kali sidang) lagi,” kata Ida.
“Kapan waktunya, nanti tunggu panggilan dari DKPP,” jelasnya.
Sidang akan dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota majelis, yaitu Metusalak Infandi (unsur Bawaslu) dan Yusak Elisa (unsur masyarakat).
Kelima Teradu sendiri hadir dalam persidangan ini. Selain Teradu, terdapat lima orang penyelenggara Pemilu lainnya yang hadir sebagai Pihak Terkait, yaitu Zufri Abu Bakar dan Fransiskus Latson (Anggota KPU Provinsi Papua), Anugrah Pata (Anggota Bawaslu Provinsi Papua) sera Hengky M. Tina (Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak) dan Manir Murib (Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak).
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah pokok aduan, di antaranya adalah dugaan pengurangan suara salah satu partai politik dalam Pemilu 2019, nihilnya pelaksanaan sosialisasi Pemilu dan diserahkannya formulir DB1 oleh kepada Bawaslu Kabupaten Puncak saat rekapitulasi proses hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada 14 Mei 2019.
Pengadu juga mendalilkan status Nus Wakerwa selaku Teradu II yang disebutnya masih aktif sebagai PNS dan menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Puncak.
Selain itu, Pengadu juga menyebut Jakson Hagabal selaku Teradu V telah menyerahkan formulir C1 hologram kepada salah satu pejabat di Kabupaten Puncak yang notabene bukan merupakan penyelenggara Pemilu. [wildan]