Polewali Mandar, DKPP – Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan penegakan hukum Pemilu tidak boleh ada kesalahan sama sekali. Hal tersebut dikarenakan berkaitan dengan keadilan Pemilu.
Demikian disampaikan Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, pada Sabtu (7/10/2023).
“Dalam pengawasan kalau ada kesalahan masih bisa ditoleransi, tapi dalam penegakan hukum tidak boleh ada kesalahan. Karena ini berkaitan dengan penegakan keadilan Pemilu,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
Penegakan hukum Pemilu juga berkaitan dengan sanksi. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang menerima sanksi karena kesalahan dalam penegakan hukum Pemilu mulai dari penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan lainnya.
“Bahkan dikatakan lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Dosen Hukum Universitas Tadulako ini.
Oleh karena itu, pengawas Pemilu harus mengenali kewenangan kewenangannya sendiri, serta tata cara, mekanisme, maupun prosedur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu yang diatur undang-undang.
Dalam kesempatan ini, Ratna Dewi kembali mengingatkan Panwaslu Kecamatan se-Polewali Mandar untuk memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), di samping Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Kelebihan pengawas Pemilu adalah harus memahami PKPU, bukan Perbawaslu saja. Di lapangan saat pemungutan nanti yang paling banyak ditanya adalah pengawas, termasuk oleh PPK,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Arham Syah serta Ketua, Anggota, dan Sekretaris Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar. [Humas DKPP]