Jakarta, DKPP – Kecenderungan atau trends pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu umumnya bersikap tidak netral dan berpihak terhadap peserta Pemilu terutama dalam Pemilukada. Pelanggaran kode etik mulanya bermuara dari tahapan penanganan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendiskualifikasian karena persyaratañ seperti ketercukupan jumlah dukungan atau pemenuhan persyaratan yang lewat waktu, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, dugaan penyuapan, netralitas, dan imparsialitas.
Demikian disampaikan anggota Nur Hidayat Sardini saat dimintai komentarnya mengenai trends pelanggaran yang disidangkan di DKPP, pada Kamis (2/1).
“Ketidakcermatan penetapan bakal paslon sehingga mengakibatkan hilangnya hak-hak politik warga negara, juga merupakan bentuk-bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," ungkap Juru Bicara DKPP ini.
Dia menambahkan, pengelolaan tahapan Pemilu yang bertindak tidak netral dalam pengambilan keputusan atau di satu sisi menganakemaskan peserta Pemilu serta di sisi lain menganaktirikan peserta Pemilu, adalah salah satu bagian yang dinilai DKPP sebagai pelanggaran berat dalam pelanggara Pemilu.
"DKPP itu sebagai pengawal integritas, kemandirian, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Tak lain agar proses dan tahapan Pemilu serta hasil-hasilnya dapat dipercaya. Agar Pemilu dipercaya proses tahapan dan hasil-hasilnya, tentu saja diberangkatkan dari integritas, kemandirian, dan kredibilitas penyelenngara Pemilu-nya. Itu syarat mutlak.," beber mantan Ketua Panwaslu Jawa Tengah itu. (ttm)