Serang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki komitmen untuk tetap menggalakkan sosialisasi dan pendidikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada seluruh penyelenggara Pemilu dan stakeholder di tengah tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.
Demikian disampaikan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah kepada puluhan wartawan yang ada di Kota Serang dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (25/9/2023).
“Kami (DKPP) di periode sekarang ini lebih banyak meningkatkan pendidikan Etik, baik di jajaran penyelenggara Pemilu, stakeholder maupun peserta Pemilu,” katanya.
Tio mengungkapkan, dengan sosialisasi KEPP ini dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menekan jumlah pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia.
Selain itu, lanjut Tio, sosialisasi KEPP juga digencarkan agar masyarakat lebih mengetahui cara dan mekanisme aduan dugaan pelanggaran KEPP di DKPP. Sehingga diharapkan integritas penyelenggara Pemilu tidak goyah karena semakin meleknya masyarakat terhadap penanganan dugaan pelanggaran KEPP.
“Makanya kami mengadakan Ngetren Media agar teman-teman media massa ikut mensosialisasikan tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” terang Anggota KPU Provinsi Lampung 2014-2022 ini.
Dalam kegiatan Ngetren Media ini Tio juga menerangkan cara mengadukan dugaan pelanggaran KEPP kepada DKPP. Menurutnya, DKPP sangat memudahkan para pencari keadilan atau masyarakat umum untuk mengadukan dugaan pelanggaran KEPP.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui berbagai cara, mulai dari mendatangi langsung kantor DKPP, mengirimkan melalui pos dan email, serta menyampaikan aduan melalui Kantor Bawaslu terdekat.
“DKPP memang tidak memiliki kantor di daerah, akan tetapi aduan yang ditujukan meliputi seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Tio menambahkan, terdapat tujuh aduan dugaan pelanggaran KEPP yang diterima DKPP khusus untuk Provinsi Banten sepanjang tahun 2023. Dari seluruh aduan tersebut, hanya terdapat dua aduan yang lolos menjadi perkara dengan masing-masing lima penyelenggara Pemilu yang diperiksa sebagai Teradu.
Selain Tio, kegiatan Ngetren Media ini juga menghadirkan Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Banten Yhannu Setyawan dan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten Cedin Rosyad Nurdin.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal serta dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten, yaitu M. Agus Muslim (unsur KPU) dan Ajat Munajat (unsur Bawaslu).
Yhannu Setyawan memandang keberadaan DKPP adalah sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam aspek keterbukaan informasi, katanya, DKPP dapat mendorong keterbukaan informasi di seluruh jajaran KPU dan Bawaslu.
“Rakyat pasti ingin tahu segala hal terkait Pemilu. Pemilu jadi materi diskusi yang banyak didiskusikan mulai dari masyarakat kalangan bawah hingga kalangan atas. Hoax ini tercipta karena institusi pencipta informasi tidak membuka akses seluas-luasnya kepada publik,” terang Yhannu.
Sementara Cedin Rosyad Nurdin menegaskan bahwa insan pers harus berpartisipasi aktif dalam mengawasi tahapan Pemilu dan juga melakukan pendidikan politik kepada pemilih.
Terlebih Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.
“Persamaan wartawan dengan penyelenggara Pemilu itu adalah sama-sama memiliki independensi,” tegas Cedin.
Kegiatan Ngetren Media di Kota Serang ini semakin lengkap dengan animo wartawan untuk bertanya kepada narasumber. Mulyana, wartawan LKBN Antara misalnya, mengungkapkan keberadaan DKPP memang harus diketahui oleh masyarakat.
Namun, menurutnya hal ini terhambat dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tentang Pemilu yang melarang Ketua dan Anggota DKPP untuk memanfaatkan perkara atau aduan untuk popularitas pribadi.
“Bagaimana pola komunikasi yang dibangun DKPP?” tanya Mulyana.
Tio selaku Anggota DKPP pun mengakui bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 159 ayat (3) UU Pemilu. Kendati demikian, ia menekankan bahwa ada banyak cara agar masyarakat mengetahui tentang serba-serbi KEPP.
“Jadi kami melakukan beberapa cara agar masyarakat mengetahui DKPP tanpa harus melanggar ketentuan undang-undang,” jawabnya. [Humas DKPP]