Medan, DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) mencatat Sumatera Utara menjadi provinsi
dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terbanyak. Jumlah
pengaduan seluruhnya hingga tahun ini yakni 292 pengaduan, dengan perincian 85 disidang dan 207 ditolak aduannya
atau dismiss. Hal itu yang
menyebabkan posisi Sumut naik menjadi peringkat pertama, setelah sebelumnya pada 2014 berada di posisi kedua setelah Papua.
Data tersebut
terungkap dalam acara focus
group discussion (FGD) antara DKPP dan
akademisi di Sumatera Utara, Selasa (21/6). FGD diadakan dalam rangka evaluasi terhadap Pemilukada
serentak 2015 dengan tema
“Evaluasi Kritis Integritas Penyelenggaraan Pemilukada Serentak 2015 dan
Reformulasi Sistem Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Masa Datangâ€.
Dalam
sambutannya, Prof.
Anna Erliyana menganggap Sumut menjadi perhatian DKPP karena terlalu banyak
masalah terkait Pilpres maupun Pemilukada.
“Tingkat
partisipasinya yang kecil, tetapi masalah yang ditimbulkan besar sehingga
menjadi perhatian DKPP. Diperlukan pemikiran akademisi sehingga dapat terjadi
perbaikan dalam proses demokrasi,†ujar Guru Besar Ilmu Hukum
Administrasi Negara Universitas
Indonesia itu.
Dia
menambahkan, permasalahan dalam
pemilu berdasarkan catatan DKPP didominasi oleh penyelenggara Pemilu yang tidak netral. Hal ini telah merusak profesionalitas penyelenggara
padahal peraturan harus ditegakkan. KPU dinilai dalam hal administrasi masih
banyak yang tidak teliti.
“Cara
kerja seperti itu ceroboh sekali. Kalau masalahnya kurang bimtek masih bisa diperbaiki,
tetapi apabila terkait uang dan jabatan tidak bisa ditolerir lagi. Sepanjang tidak mempunyai iktikad buruk, tidak akan diberhentikan,â€
terang Prof Anna.
Hadir
dalam FGD ini Anggota DKPP Prof Anna Erliyana didampingi
dua Tenaga Ahli DKPP yaitu Dr Firdaus dan Ferry
Faturokhman, Ph.D. Hadir pula Kepala Persidangan DKPP Dr. Osbin
Samosir serta jajaran sekretariat DKPP. (Sandhi Setiawan)