Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (10/12) pukul 14.30 WIB, di Ruang Rapat DKPP. Terkait pertanyaan tentang integritas penyelenggara pemilu, Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati yang menerima kunjungan kerja tersebut memberikan dua respon yakni tentang desain integritas pemilu dan aspek teknis penyelenggaraan.
Pertama, respon terkait desain integritas pemilu. Ida memaparkan bahwa pembentuk undang-undang mempunyai maksud dan tujuan bahwa pemilu atau pilkada tidak sekadar memenuhi aspek prosedural saja tetapi bagaimana penyelenggaraan pemilu dan pilkada tersebut dapat dikelola dengan memberikan sebuah garansi integritas baik integritas proses dan integritas hasil pemilu.
“Oleh karena itu pembentuk undang-undang membuat sebuah desain, membangun sebuah sistem yakni mendesain sistem integritas pemilu yang dimulai dari penyelenggara pemilu. Jadi sebuah kontestasi itu harus dipastikan hasilnya itu memang terjaga kemandiriannya, terjaga independensinya,” papar Ida.
Kedua dari aspek teknis penyelenggaraan yang pertama kali harus dipahami adalah bahwa dalam membangun sistem integritas penyelenggara pemilu, memutus pelanggaran kode etik adalah sebuah ikhtiar untuk menjaga integritas proses dan integritas hasil pemilu. Ida mengakui adanya problem dalam teknis penyelenggaraan pemilu.
“Mandat utama DKPP adalah memeriksa, memutus perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan tujuan untuk menjaga kehormatan institusinya. Karena itu menjadi sebuah keniscayaan, pemilu yang demokratis hanya dapat dicapai karena diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang independen”, tambahnya.
Dalam paparan selanjutnya Ida menjelaskan bahwa secara kelembagaan penyelenggara Pemilu sudah didesain independen di luar struktur eksekutif artinya tidak menjadi bawahannya presiden dan juga bukan bagian dari hirarki pemerintahan daerah. KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang permanen, bersifat tetap dan mandiri dalam suatu hirarki kelembagaan mulai pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Demikian juga dengan DKPP yang hanya ada di tingkat pusat tetapi tidak mempunyai struktur di daerah.
“Memahami bahwa pekerjaan DKPP itu tidak sederhana yakni memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat daerah, DKPP kemudian membentuk tim pemeriksa daerah (TPD). Jumlahnya ada empat orang di setiap provinsi, tugasnya membantu DKPP memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap KPU dan Bawaslu tingkat provinsi hingga kabupaten/kota”, jelas Ida.
Ida melanjutkan penjelasannya terkait penegakan kode etik untuk tingkat ad hoc. Penegakan kode etik di tingkat ad hoc, PPK, KPPS, Panwascam sampai dengan pengawas TPS pemeriksaannya dilakukan menggunakan instrumen pengendalian internal. KPU atau Bawaslu di atasnya akan memeriksa jajaran di bawahnya. Hal ini juga salah satu ikhtiar penyelenggara untuk menyelamatkan integritas proses pemilu di tingkat bawah.
“Ibu dan bapak bisa bayangkan jika pemeriksaan ini harus ke RI, harus ke Jalan Thamrin. Bisa dibayangkan berapa lama biayanya, waktunya, jadi tidak terselamatkan problem integritas di tingkat bawah khususnya di tingkat kecamatan sampai di tingkat TPS. Karena itu, kemudian sejak tahun ini 2019 kami membangun kesepahaman antara KPU Bawaslu dan DKPP bahwa yang pemeriksaan tingkat ad hoc akan langsung ditangani oleh atasannya.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin oleh Sri Rejeki, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu. Rombongan diterima oleh Anggota DKPP Ida Budhiati didampingi TA Unu Herlambang dan Kasubbag Pengelolaan Sistem Informasi, Sukma Holle serta staf di lingkungan sekretariat DKPP. [Humas DKPP]