Salatiga,
DKPP – Masih dalam kegiatan “Rapat Koordinasi Bersama
Stakeholders: Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Menuju Pemilu
Bermartabatâ€, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Salatiga, di Hotel Laras
Asri, Sabtu 23/12. Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo menjelaskan kriteria untuk sanksi yang dijatuhkan DKPP.
“Dalam kaitan sistem
peradilan DKPP, beberapa prinsip penting dipraktikkan dalam penyelenggaraan peradilan
etik DKPP yang ada sekarang, misalnya, prinsip-prinsip ‘audi et elteram
partem’, prinsip indepedensi, imparsialitas, dan transparansi,†kata Prof Teguh.
“Dengan diberlakukannya
prinsip-prinsip tersebut, maka semua pihak yang terkait dengan perkara wajib
didengarkan dalam persidangan yang diselenggarakan secara terbuka, di mana para anggota DKPP
bertindak sebagai hakim yang menengahi pertentangan untuk mengatasi konflik dan
memberikan solusi yang adil,†lanjutnya.
Kemudian Prof. Teguh menjelaskan terkait ukuran
keadilan bermartabat yang bersumber
pada Pancasila khususnya sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Adil dalam arti manusia mengandung aspek material. Kemudian, sila kedua itu dijiwai oleh sila pertama, yaitu
Ketuhanan.
“Konsepsi keadilan
bermartabat mengandung dua aspek. Pertama aspek material, dan kedua aspek
spiritual. Jadi keadilan yang saya kembangkan adalah yaitu keadilan yang
bermartabat atau dalam bahasa Inggrisnya dignified justice yaitu
keadilan yang memanusiakan manusia. Keadilan yang menempatkan manusia pada
porsi yang sebenarnya. Porsi yang seadilnya. Porsi yang seutuhnya,†tambahnya.
Di akhir
paparannya Prof Teguh menegaskan bahwa DKPP adalah satu-satunya peradilan etik
pemilu di dunia. DKPP akan menyiapkan,
mengeksaminasi dan mengkaji putusan-putusan. Selain itu, DKPP juga membuat
produk-produk karya berupa buku dan jurnal
etika pemilu. Sehingga, suatu saat nanti, DKPP menjadi pusat kajian
dunia. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, DKPP bersama KPU dan Bawaslu,
total anggotanya berjumlah 17 orang
dan mempunyai tugas sangat
mulia, yakni menyelenggarakan demokrasi, menyelenggarakan pemilu, dari yang
tertinggi
pemilihan presiden sampai kabupaten/kota. Outputnya, kita
memilih pemimpin. Maka, dengan pemilu bermartabat, kita berharap mendapat
pemimpin bermartabat, yakni yang memperkuat NKRI dan mensejahterakan
masyarakat. [Diah Widyawati]