Salatiga, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Nur Hidayat
Sardini menjelaskan, penegakan hukum Pemilu adalah prasyarat mutlak Pemilu
berintegritas. Integritas Pemilu meliputi: integritas pada proses
atau tahapan Pemilu, hasil-hasil Pemilu dan integritas penyelenggara Pemilu.
“ Kerangka kerja hukum Pemilu atau legal framework for elections mengharuskan penegakan hukum Pemilu, memuat antara lain pengaturan
mekanisme penyelesaian keberatan (complains mechanism),†jelas Nur Hidayat yang juga ketua
Bawaslu periode 2008-2011 itu saat menjadi narasumber dalam acara Rapat
Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu di Salatiga, (27/12) malam.
Juru bicara DKPP itu menerangkan, standar Pemilu internasional atau International Electoral Standards memuat kerangka kerja hukum Pemilu di antaranya adalah hak memilih dan dipilih (The right to vote and to be
elected); lembaga yang tunduk pada Pemilu demokratis dan dalam masa jabatannya (the institutions
subject to democratic elections and their terms of office); susunan dari setiap institusi yang tak-dipilih (The
composition of any non-elected institutions); dan badan/instansi
yang dipercaya untuk melaksanakan Pemilu (The body or agency to be entrusted
with the conduct of elections).
Dia melanjutkan, dalam kerangka hukum Pemilu, sistem dirancang untuk
mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas. Sistem ini ditujukan
untuk mencapai keadilan dalam Pemilu (The Electoral Justice System). “Dalam sistem
keadilan Pemilu memasukkan juga penegakan integritas terhadap para
penyelenggara Pemilu (Enforcement of Electoral Integrity), bahkan
menjadi bagian tak terpisahkan dari kerangka hukum Pemilu. [Teten Jamaludin]