Jakarta, DKPP – Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 telah selesai dan calon
legislatif terpilih pun telah ditetapkan. Meski begitu, tetap saja pengaduan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) masih mengalir.
Menurut Ketua
DKPP Prof Jimly Asshiddiqie, selama tahun 2015 hingga per tanggal 24 Februari
pihaknya telah menerima total 28 pengaduan. Semua pengaduan yang masuk
merupakan sisa-sisa perkara-perkara di Pemilu Legislatif 2014. Dari total 28
pengaduan, setelah diverifikasi materil, ada 24 perkara yang masuk kategori
dismissal (tidak memenuhi unsur kode etik).
Sedangkan
sisanya, sebanyak empat perkara masuk kategori laik sidang. “Jadi jumlah
perkara yang disidang selama tahun 2015, ada 7 perkara. Tiga
perkara lainnya merupakan pengaduan yang masuk di akhir tahun 2014. Sedangkan
jumlah Teradu yang disidangkan sebanyak 28 orang,†kata pakar hukum tata
negara.
Dia
menerangkan, hasil pemeriksaan dari 28 penyelenggara Pemilu yang disidangkan,
DKPP memutuskan sebanyak 14 orang direhabilitasi dan 14 orang terbukti
melanggar kode etik. Dari jumlah penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik,
sebanyak 9 orang diberi sanksi berupa peringatan tertulis dan lima orang
dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap. “Jadi bila diprosentase jumlahnya fifty-fifty antara
yang direhabilitasi dengan yang diberikan sanksi,†katanya. (Teten
Jamaludin)