Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu,
dan Mendagri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR RI) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR MPR RI, Jalan Gatot Subroto,
Selasa (16/1/2018). Agendanya adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah
Konstitusi No 53/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 tentang uji materi Pasal
173 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Putusan tersebut memerintahkan bahwa seluruh partai politik harus
dilakukan verifikasi.
Dari DKPP yang hadir, Harjono, ketua, dan Kepala Biro Administrasi DKPP
Bernad Dermawan Sutrisno serta pejabat struktural Biro Administrasi DKPP. Dari
KPU: Arif Budiman, Viryan, Pramono Ubaid. Dari Bawaslu Abhan, ketua,
dan Fritz Edward Siregar, Gunawan Suswantoro, Sekjen Bawaslu. Dari Kemendagri:
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, Soni Sumarsono, Dirjen Otonomi
Daerah. Rapat ini dipimpin oleh Zainudin Amali, ketua Komisi II DPR RI, dan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo.
Dalam rapat kerja ini menyimpulkan bahwa DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP
sepakat untuk memutuskan:
a. Putusan
Mahkamah Konstitusi dilaksanakan dalam Pemilihan Umum tahun 2019 dengan prinsip
tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
b. Kedua, tidak
melakukan perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
c. Melakukan
penyesuaian dalam peraturan KPU No. 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan
Jawal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017
tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPR dan DPRD yang disesuaikan dengan norma Pasal 172 sampai dengan
Pasal 179 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi terhadap acara rapat kerja
ini, karena cepat merespon terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi. “Saya optimis, DKPP, Bawaslu dan KPU akan bekerja
profesional dalam menjalankan tugasnya,†tutup Tjahjo. [teten jamaludin]