Surakarta, DKPP – KPU RI memberikan keterangan terkait status Anggota Panwascam Tanon, Kabupaten Sragen, Setyo Murniyati, dalam sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diadakan DKPP di Kantor KPU Kota Surakarta, Senin (28/9/2020).
Dalam sidang yang memeriksa perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020 ini, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari membenarkan Setyo Muniyarti pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada tahun 2014 dari Partai PKB untuk daerah pemilihan Sragen 3 nomor urut 2.
“KPU tidak pernah menerima SK pemberhentian keanggotaan PKB atas nama Setyo Muniyarti baik dalam masa tahapan pemilu 2014 maupun 2019,” ungkap Hasyim.
Untuk diketahui, Pengadu perkara ini Mei Dwi Yuliana mengadukan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen karena melantik Setyo Muniyarti sebagai Anggota Panwascam Tanon. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabipaten Kabupaten Sragen disebut Mei tidak cermat karena nama Setyo masuk dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2013-2018 dan 2018-2023 serta tercatat pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014.
Menurut SK Penetapan Susunan DPC PKB Kabupaten Sragen tahun 2013-2018, Setyo Muniyarti menjabat sebagai Wakil Ketua. Salinan SK tersebut dilegalisir oleh Wakil Sekjen PKB, Jon Ramadhan pada 20 November 2017 dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dari data keanggotaan PKB yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Sragen tidak ditemukan keanggotaan atas nama Setyo Muniyarti. Hasil penyandingan kartu tanda anggota parpol dengan data Sipol tidak ditemukan keanggotaan PKB atas nama Setyo Muniyarti.
Pada tahapan pencalonan Pilkada Kabupaten Sragen Tahun 2020, nama Setyo Muniyarti kembali muncul sebagai Wakil Ketua dalam SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen yang telah ditandatangani Sekjen PKB pada tanggal 27 Mei 2020.
“Bahwa dalam salinan SK tersebut, Setyo Muniyarti yang menjabat sebagai Wakil Ketua sudah dilakukan pencoretan,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Mantan Anggota DKPP ex officio KPU ini menambahkan dalam SK tersebut setidaknya ada tiga nama yang dicoret. Di jajaran Dewan Tanfidz terdiri dari Wakil Ketua dan dua Wakil Sekretaris.
Untuk diketahui, sidang ini merupakan sidang pemeriksaan yang kedua. Perkara ini sendiri sudah pernah disidangkan DKPP pada 18 September 2020.
Sidang kedua ini digelar DKPP untuk mendengarkan keterangan dari sejumlah Pihak Terkait, yaitu Hasyim dan perwakilan KPU Kabupaten Sragen. Selain itu, DKPP juga menghadirkan DPC PKB Kabupaten Sragen sebagai saksi dalam sidang ini.
Sekretaris Dewan Syura DPC PKB Kabupaten Sragen, Muslim mengungkapkan ada faktor human error sehingga Setyo Muniyarti kembali muncul dalam kepengurusan untuk periode 2018-2023. Padahal Setyo Muniarti sudah mengundurkan diri sebagai pengurus partai sejak 2014.
“Ada kesalahan admin, sehingga yang sudah mundur seperti Setyo Muniyarti ini kembali masuk dalam kepengurusan padahal sudah mundur. Oleh admin, nama-nama tersebut diserahkan ke DPP,” kata Muslim.
Muslim mengakui ada pencoretan yang dilakukan oleh DPC PKB Kabupaten Sragen atas susunan kepengurusan periode 2018-2023. Pencoretan dilakukan setelah ada keberatan dari sejumlah pihak, termasuk Setyo Muniarti yang telah mengundurkan diri.
Sidang pemeriksaan kedua perkara 87-PKE-DKPP/IX/2020 dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Henry Wahyono S.Pd (TPD unsur masyarakat), M. Taufiqurrohman, ST (TPD unsur KPU Prov. Jawa Tengah), dan Anik Sholihatun, M.Pd (TPD unsur Bawaslu Prov. Jawa Tengah).
Sebagai informasi, guna mencegah penyebaran Covid-19, para pihak (Teradu, Pengadu, Pihak Terkait, dan lainnya) diharuskan untuk rapid test yang difasilitasi DKPP sebelum mengikuti sidang pemeriksaan.
Kali ini rapid test dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Surakarta. Hasilnya, para pihak dinyatakan non-reaktif dan diperbolehkan mengikuti sidang pemeriksaan.
Sebelumnya, dalam sidang pertama yang diadakan di Kantor KPU Kota Surakarta, 18 September 2020, DKPP telah mendengarkan dari Pengadu serta Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yang berstatus sebagai Teradu.
Lima Teradu dalam perkara ini adalah Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda. [Humas DKPP]