Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan
oleh Mahpud melalui kuasa khusus Tengku Ardiansyah, Senin (16/10). Mahpud melaporkan
pembatalan keterpilihannya sebagai Calon Anggota Panwas Kabupaten Batang Hari
yang dilakukan Bawaslu Prov. Jambi. Padahal dirinya telah lolos seleksi dan
masuk dalam tiga besar calon terpilih Panwas Kabupaten Batang Hari.
“Bawaslu Provinsi Jambi telah membatalkan
keterpilihan saya, Mahpud Spd.I sebagai calon anggota Panwas Kabupaten Batang
Hari dengan alasan terbukti terlibat dalam partai politik berdasarkan laporan
dari Andri Hariri,†ujar Mahpud.
Mahpud
menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Andri Hariri kepada Bawaslu Jambi
terkait proses seleksi Panwas Kabupaten Batang Hari,
Provinsi Jambi. Dalam laporannya Andri Hariri melaporkan Pengadu, Sdr. Mahpud,
memiliki nama lain yaitu Mahfuz dan tercantum dalam kepengurusan Partai
Demokrat DPC Kabupaten Batang Hari masa bakti 2011-2016. Hal ini dibuktikan
melalui SK kepengurusan yang mencamtukan nama Mahfuz sebagai anggota Divisi
Komunikasi Publik.
Untuk
membantah laporan Andri Hariri, Teradu telah memberikan klarifikasi dan
keterangan pada tanggal 15 Agustus 2017. Namun dalam rapat klarifikasi, permohonan Teradu untuk memberikan berkas tambahan ditolak. Dengan alasan
dokumen-dokumen klarifikasi yang akan disampaikan Pengadu sudah ada dalam
berkas pencalonan. Dan atas alasan tersebut juga, Bawaslu Jambi pada tanggal 17
Agustus 2017 mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang berisi pembatalan pencalonan
Pengadu (Sdr. Mahpud, red) sebagai Calon Anggota Panwas
Kabupaten Batang Hari berdasarkan tindak lanjut tindaklanjut laporan Andri
Hariri.
Dalil
yang disampaikan Pengadu tidak dibantah oleh Teradu I, Asnawi. Menurutnya dalam
sidang klarifikasi memang Pengadu, Mahpud, memohon untuk dapat memberikan bukti
tambahan sebagai bantahan atas laporan Andri Hariri dan sejumlah LSM di Kab.
Batang Hari. Alasannya penolakan yang disampaikan karena dokumen tambahan yang
akan disampaikan Pengadu sudah tercantum dalam berkas pendaftaran seleksi
Panwas Kabupaten/Kota di Prov. Jambi.
“Penolakan
yang kami sampaikan kepada Sdr. Mahpud karena Pengadu akan memberikan dokumen
yang telah ada pada berkas pencalonan, seperti ijazah, SKCK, dan kartu
keluarga. Padahal kami butuhkan dokumen legal seperti akte lahir atau
sejenisnya,†jelas Asnawi.
Menurut
Asnawi yang juga Ketua Bawaslu Prov. Jambi, dokumen akte kelahiran dibutuhkan
untuk pembuktian atas nama lahir atau nama asli dari Teradu. Sehingga apabila
hilang seharusnya dibuktikan dengan dokumen yang memiliki kekuatan legal
formal, seperti surat kenal lahir. Sedangkan untuk membuktikan keterlibatan
Pengadu dalam DPC Partai Demokrat Kab. Batang Hari, dirinya bersama pimpinan
Bawaslu Prov. Jambi juga telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap
saksi yang diajukan Andri Hariri.
“Pemeriksaan
terhadap saksi-saksi yang diajukan Andri Hariri untuk melengkapi laporannya
ditemukan bahwa memang Pengadu ini teridentifikasi sebagai Mahfuz dan
dibuktikan melalui gambar atau foto yang kami konfirmasi dengan para saksi,â€
ucap Asnawi.
Lebih
lanjut juga dijelaskan, jika Bawaslu Prov. Jambi juga menurunkan tim untuk
investigasi dan datang ke Kantor DPC Partai Demokrat Kab. Batang Hari. Akan
tetapi tim investigasi yang dipimpin oleh Teradu II, Ribut Suwarsono, hanya
mendapatkan hasil yang nihil karena tim tidak berhasil masuk dan bertemu dengan
Pengurus masa bakti 2016-2021.
Kondisi
ini diperkuat oleh keterangan Imbroni yang hadir sebagai saksi dari pihak
Pengadu. Imbroni menjelaskan jika kantor DPC Partai Demokrat Kab. Batang Hari
telah beralih menjadi Sekretariat DPD PAN Kabupaten Batang Hari. Dan dokumen-dokumen
terkait kepartaian dan foto atas kegiatan partai yang disimpan didalamnya telah
dijual oleh office boy ketika Partai Demokrat Batang Hari berpindah tempat.
“Saya
sendiri yang mengetik nama-nama didalam SK susunan kepengurusan Partai Demokrat Kab.
Batang Hari 2011-2016 itu dan ditandatangani langsung oleh DPP. Namun mengenai
Pengadu atas nama Sdr. Mahpud, saya tidak pernah lihat dalam kegiatan partai,
apalagi dari 141 orang pengurus yang aktif paling cuma 30{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} saja,†terang
Imbroni tercatat sebagai Sekretaris Partai Demokrat Kab. Batang Hari masa bakti
2011-2016.
Sidang
pemeriksaan dengan nomor registrasi perkara 120/DKPP-PKE-VI/2017 dipimpin
langsung oleh Ketua DKPP Dr. Harjono, dengan didampingi anggotanya Prof. Teguh
Prasetyo, Prof. Muhammad, Dr.
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. Majelis sidang berada di Jakarta bersama
dengan Pengadu, Saksi, Teradu I, Asnawi, dan Ahmad Luthfi Kepala Sekretariat
Bawaslu Prov. Jambi selaku Teradu IV. Sedangkan Teradu II, Ribut
Suwarsono dan Teradu III, Fauzan Khairazi hadir di Bawaslu Prov. Jambi melalui
teknologi video conference. [Prasetya Agung N]