Jakarta – Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu masih berlangsung, Senin
(10/7) pukul 22.30 WIB. Pembahasan RUU tersebut diselenggarakan di Ruang
Rapat Pansus B Gedung Nusantara II Lantai 3, Kompleks Gedung DPR MPR,
Jakarta. Selain anggota Pansus RUU Penyelenggaran Pemilu, hadir dari
KPU, Bawaslu, dan DKPP serta pihak terkait.
Menurut Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Teguh
Prasetyo, pembahasan RUU ini sangat dinamis. Pasalnya, ada berbagai hal
terutama berkaitan dengan kepentingan politik yang akan dikompromikan. Oleh
sebab itu, dengan mengetahui hakekat pembicaraan ini, ia menjadi tahu latar
belakang pembentukan undang-undang pemilu.
“Namun yang saya harapkan adalah agar jangan bertele-tele. Ada satu
platform yang harus diutamakan yaitu kepentingan bangsa dan kepentingan
nasional. sehingga RUU Penyelenggaraan Pemilu ini cepat selesai. KPU bisa
bergerak, Bawaslu juga bisa action. DKPP juga mengawal marwah penyelenggaraan
Pemilu dengan bermartabat,†katanya saat diwawancara.
Hal serupa juga
disampaikan Ketua Bawaslu Abhan. “Kami berharap agar RUU Ini secepatnya segera
diselesaikan,†ucap dia. [Teten Jamaludin]