Jakarta, DKPP– Hari kedua pertemuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (11/10) diisi dengan acara pematangan draf Peraturan DKPP tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah. Dalam acara ini DKPP melibatkan elemen masyarakat yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja), seperti Kepolisan RI, LSM pegiat Pemilu, dan Staf Ahli Badan Legislatif DPR RI.
Dari DKPP hadir empat Anggotanya, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. Sedangkan dari Anggota Pokja ada Nur Said, Imam Suhodo, Ray Rangkuti, Jeiry Sumampouw, Said Salahudin, Ade Syukron, Rahmad Bagdja, Jojo Rohi, dan Ahsanul Minan.
Peraturan ini, kata Saut Hamonangan Sirait, merupakan tindak lanjut dari amanah UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu di mana DKPP diperbolehkan menggelar sidang pemeriksaan di daerah. Jika peraturan ini sudah bisa diterapkan, ke depan DKPP tidak hanya menggelar sidang di Kantor DKPP. “Nanti kita bisa bersidang di kantor Bawaslu Provinsi berbagai daerah,” ujar Saut.
Di dalam salah satu draf pasalnya, Tim Pemeriksa nantinya tidak hanya dari Anggota DKPP. Akan tetapi, terang Nur Hidayat Sardini, ada pelibatan unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan kelompok masyarakat. “Tim Pemeriksa berjumlah lima orang. Kompisisnya, satu orang anggota DKPP merangkap sebagai ketua, satu orang anggota KPU Provinsi, satu orang anggota Bawaslu Provinsi, dan dua orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi dari provinsi setempat,” jelas NHS, sapaan akrabnya. (as)