Jakarta, DKPP – Masih dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pemeriksa Daerah (Rakornas TPD) dan Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP 2019, Sabtu (14/12/19) pukul 10.00 s.d 12.00 WIB dilakukan peluncuran 4 (empat) buah buku karya anggota DKPP.
Buku-buku yang diluncurkan yakni pertama, Pemilu dan Etika Penyelenggara Pemilu Bermartabat penulis Prof. Teguh Prasetyo. Kedua, Kelembagaan Pemilu untuk Pemilu Bermartabat (Suatu Orientasi Teori Keadilan Bermartabat) penulis Prof. Teguh Prasetyo dan Prof. Muhammad. Ketiga, Peradilan Etika Pemilu (Penguatan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu) penulis Prof. Muhammad dan ke empat, Mahkamah Konstitusi dan Kepastian Hukum Pemilu Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap UUD RI 1945 untuk Kepastian Hukum Pemilu penulis Dr. Ida Budhiati.
“Penulisan buku ini dimulai dari optimisme bahwa bangsa Indonesia juga dapat merancang bangun dan mengembangkan teori filsafat yurisprudensi sendiri tanpa harus terus-terusan bergantung kepada pemikiran dan filsafat yang datang dari terutama Barat. Selain itu kami ingin ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang maju peradaban dunia mengenai hukum dan politik serta kemasyarakatan dan kebudayaan”, kata Prof. Teguh.
Prof. Teguh menjelaskan hal-hal yang dibahas dalam bukunya yakni pemilihan umum dari masa ke masa ke masa namun lebih dan akhirnya kepada penitikberatan pendekatan dan aspek prinsip Pemilu serta prinsip penyelenggara pemilu yang menemukan wujudnya serta secara konkrit dalam etika bagi penyelenggara pemilu dan ditemukan baik dalam peraturan perundangan yang berlaku maupun penemuan hukum oleh DKPP.
Buku Kelembagaan Pemilu untuk Pemilu Bermartabat (Suatu Orientasi Teori Keadilan Bermartabat) merupakan kolaborasi Prof. Teguh Prasetyo dan Prof. Muhammad. Penulisan buku ini berangkat dari keprihatinan terkait masih minimnya literatur, terutama literatur yang berisi penggambaran tentang kelembagaan penyelenggara pemilu Indonesia terutama yang merekam pelaksanaan Pemilu serentak dan lebih khusus lagi Pilpres 2019 sebagai suatu dimensi dari kelembagaan pemilu di Indonesia.
Buku ini menggunakan teori keadilan bermartabat dan menekankan pada Kelembagaan Pemilu Bermartabat, suatu derivasi dari Grand Thepry Keadilan Bermartabat. “Kami ingin berkontribusi bagi negara dan ilmu pengetahuan dan bagi penguatan serta prospek yang lebih menjanjikan mengenai kelembagaan pemilu (the institution of electoral demokrasi within the law),” kata Prof. Muhammad disela-sela acara lapkin.
Buku ketiga yang diluncurkan berjudul Peradilan Etika Pemilu (Penguatan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu) yang ditulis oleh Prof. Muhammad memaparkan terkait DKPP yang dikonstruksi sebagai lembaga peradilan lazimnya sebuah peradilan. Dalam buku ini dijelaskan kerangka hukum DKPP dalam menjalankan tugas dan yakni Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Buku ini menjelaskan ciri khas dari lembaga peradilan etik DKPP. Meskipun dikonstruksi sebagai sebuah peradilan DKPP bukanlah lembaga pengadilan di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Menurut penulis, DKPP lebih tepat adalah lembaga quasi-peradilan atau quasi-yudisial, karena karakteristik tugas dan fungsi serta kewenangannya. Salah satu karakter utama yang unik dari DKPP sebagai kekuasaan peradilan adalah sifat putusannya yang bersifat final dan mengikat (Final and Binding), sementara KPU dan jajarannya wajib melaksanakan putusan DKPP dan Bawaslu bertugas mengawasi terhadap tindak lanjut putusan DKPP.
Buku terakhir berjudul Mahkamah Konstitusi dan Kepastian Hukum Pemilu Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap UUD RI 1945 untuk Kepastian Hukum Pemilu yang ditulis oleh Dr. Ida Budhiati. Buku ini membidik perspektif Mahkamah Konstitusi mengenai kepastian hukum pemilu melalui pengujian undang-undang yang berkaitan dengan pemilu. Perspektif kepastian hukum haruslah ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dan tidak sekadar berkaitan dengan kelembagaan dan teknik kepemiluan namun harus juga menjangkau aspek hak asasi warga negara. Dengan demikian selain melihat Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution buku ini juga melihat peran MK sebagai penjaga demokrasi konstitusional warga negara dan perlindungan HAM.
Fokus buku ini adalah pada putusan-putusan MK yang menguji konstitusionalitas terkait kelembagaan penyelenggara pemilu, pileg, pilpres dan pilkada. Tema-tema tersebut adalah hal ihwal yang menggerakkan roda dinamika politik hukum pemilu di tanah air sejak reformasi 1999 melalui kompilasi putusan-putusan terpilih, buku ini pada pokoknya hendak memotret peran Mahkamah Konstitusi sebagai motor penggerak roda politik hukum kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. [Humas DKPP]