Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara Sosialisasi Peraturan No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Peraturan No. 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemiluâ€, di Hotel Excelton, Kamis 23/11.
Ketua KPU Provinsi Sumatera
Selatan, Apshani mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh DKPP.
Dia berharap penyelenggaraan pemilu di Provinsi Sumatera Selatan khususnya
dapat berjalan dengan baik. Kehadiran DKPP adalah suatu keniscayaan.
Dia mencontohkan dua
peristiwa yang pernah terjadi di Palembang beberapa tahun lalu yakni kasus KPU
Kab. Muba dan KPU Kab. Empat Lawang, kelima komisionernya diberhentikan tetap
karena terbukti melanggar kode etik oleh DKPP.
“Hal ini sangat mengkhawatirkan
tapi sebagai bagian dari menjaga kehormatan putusan DKPP maka sejak putusan
dibacakan kami langsung membuat surat keputusan berhentikan,†kata Asphani.
“Meskipun putusan DKPP itu
menjadi polemik karena sampai ke PTUN dan MA, tapi kami tetap bertahan karena
putusan DKPP adalah final dan mengikat. Alhamdulillah sampai saat ini berjalan
dan ini menjadi pelajaran yang sangat berhargaâ€, lanjut dia.
Asphani juga mengapresiasi Undang-undang
No. 7 Tahun 2017 terkait penanganan pelanggaran kode etik. Melalui acara
sosialisasi ini penyelenggara jadi tahu bagaimana kode etik dan pedoman
beracara juga mekanisme sebelum putusan dijatuhkan.
Pada akhir sambutannya dia
mengimbau agar penyelenggara pemilu menyamakan persepsi agar tidak ada
perbedaan terkait peraturan atau kebijakan. Jika ada yang melanggar akan
diproses sesuai ketentuan peraturan. Selain itu dia juga yakin ketiga lembaga
penyelenggara akan semakin dipercaya dalam demokrasi yang bermartabat. [Diah
Widyawati_2]