Jakarta, DKPP– Selama sepekan ini, DKPP telah memberhentikan tetap delapan belas orang Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar siang tadi, Jumat (2/8) DKPP kembali memberhentikan lima komisioner KPU dan tiga Anggota Panwaslu Kab Seram Bagian Timur.
Sebelumnya, pada Kamis (1/8) DKPP telah memberhentikan tetap lima komisioner KPU Kab Nagekeo, NTT. Sedangkan pada Rabu (31/7) DKPP telah memberhentikan tetap Ketua dan Anggota KPU Kab Banyuasin, Sumsel, serta memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Prov Jawa Timur.
“DKPP ini merupakan lembaga baru, yang berfungsi dalam menjaga kehormatan institusi Penyelenggara Pemilu. Pemberhentian ini adalah upaya untuk menyelematkan citra, bukan untuk menghukum,” ungkap Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie.
“Inilah beda peradilan etika dengan hukum, kalau hukum itu sifatnya menghukum dan memenjarakan, kalau kita memberikan pembinaan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penyelenggara Pemilu,” Jimly menambahkan.
Selain menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Prov Jawa Timur dan Prov Maluku, serta merehabilitasi beberapa Penyelenggara Pemilu yang terbukti tidak bersalah.
Adapun Penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi nama baiknya yaitu satu orang Anggota KPU Prov Jawa Timur, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya, Ketua dan Anggota KPU Kab Bengkalis serta Bawaslu Prov Riau. (SD)