Jakarta, DKPP – Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqe berharap
agar masalah Pemilu Legislatif 2014 yang terjadi di Paniai dan Tolikara
selesai. Untuk itu pihaknya mengundang Bupati Tolikara dan Paniai untuk hadir
dalam sidang pembacaan Putusan. Dia merasa prihatin dengan kondisi yang terjadi
di Paniai dan Tolikara yang hingga kini belum ada pelantikan DPRD hasil Pemilu
Legislatif 2014.
“Kami sengaja mengundang Bupati. Memang
secara prosedur formal dalam hal ini, Bupati atau Sekda bukan merupakan pihak
terkait. Namun kami berharap Putusan DKPP ini menjadi bahan atau momentum
sekaligus juga bahan solusi,†katanya.
Jimly didampingi, Hamonongan Sirait, Nur
Hidayat Sardini, Prof. Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kabupaten Tolikara Usman G.
Wanimbo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Paniai Tongkerombe.
Pakar hukum tata negara ini mengatakan,
secara teori putusan-putusan pengadilan untuk menyelesaikan masalah. Namun pada
praktiknya, ada beberapa putusan malah menciptakan masalah. Dia pun
mencontohkan Putusan MK terkait masalah di Kota Waringin Barat.
“Maunya tidak begitu. Harapan kami,
Putusan DKPP ini menjadi instrumen untuk menyelesaikan masalah. Khusus untuk
Paniai dan diharapkan masalahnya tidak berlarut-larut. DKPP ini sebagai
forum terakhir untuk melampiaskan kemarahan atau kekecewaan,†ucapnya.
Seandainya ada penyelenggara Pemilu yang
diberhentikan, dia meminta kepada para penyelenggara Pemilu yang diberhentikan
untuk menerima putusan DKPP yang final dan mengikat ini. “Kalau pun toh mau
mengabdi, masih ada di tempat lain. Tidak hanya di sini (KPU atau Bawaslu, red),â€
ujar dia.
Sementara itu, Usman G Wanimbo
menyampaikan bahwa apa yang sudah Putuskan DKPP terkait KPU Tolikara, pihaknya
menerima dan siap melaksanakannya. Dia percaya apa yang sudah diputuskan oleh
DKPP, merupakan hasil yang terbaik dan profesional.
Untuk diketahui, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan lima Penyelenggara
Pemilu, Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB. Mereka adalah Ham Nawipa, Penggesper
Zonggonau, Fransiska Kadepa, Pilipus Tenouye dan Fredik Mote selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada
tujuh Penyelenggara Pemilu, yakni Hosea Genongga, Yondiles Kogoya,
Hendrik Lumalente, Dingen Bogum, Pieter Wanimbo dan Yutinus Padang masing –
masing Ketua, anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara. Serta, Irwan
Kasubag Umum KPU Kabupaten Paniai.
Sementara yang direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar etik ada
sepuluh Penyelenggara Pemilu, masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nabire Petrus Rumere, Yosep Kobepa, Otto Pianus Takimai, Agus Salim dan
Ottopiana Karubui. Serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka a.n Zulkarnain,
Siti Aminah, Andi Budi Yulianto, M.Hasan dan Firman TB Pardede. (Teten Jamaludin)