Jakarta,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), hari ini (Rabu, 20/5) memeriksa perkara
dari Kabupaten Poso, Sulteng. Sidang pemeriksaan dilakukan secara jarak jauh
melalui video conference (vidcon), di
mana Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait dan Pengadu Andi Saiman Santo berada
di ruang vidcon DKPP, Jakarta.
Sementara itu, empat Anggota Tim Pemeriksa, yaitu
Naharuddin (ex officio KPU Sulteng),
Zaidul Bahri (ex officio Bawaslu
Sulteng), serta Aminuddin Kasim dan Fatimah Maddusila (dari unsur masyarakat)
berada di Kantor Bawaslu Sulteng. Para Teradu, yakni Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Poso Feri M dan I Made Sumerta serta Ketua dan Anggota Panwascam
Pamono Timu Poso Sulfia FH Tondolawa dan Bambang Sugiharto juga hadir di Kantor
Bawaslu Sulteng.
Hanya satu pokok pengaduan yang disampaikan
Pengadu Andi yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Demokrat. Ini terkait
dugaan pembiaran oleh Panwaslu Kabupaten Poso ketika ada salah satu caleg DPR
RI dari Demokrat berkampanye di sebuah balai desa. Menurut Pengadu, Panwas
Kecamatan setempat sudah melapor ke Panwaslu Kabupaten, tapi dibiarkan saja.
“Jelas dalam kampanye tersebut juga ada pembagian
karpet dan kalender, tapi tidak ada tindakan dari Panwaslu Poso. Dalam kasus
serupa di tempat lain, caleg yang melakukan sudah didiskualifikasi. Sementara
yang ini tidak dilakukan apa-apa,†ujar Andi.
Ketua Panwaslu Poso Feri menyanggah dikatakan
tidak melakukan apa-apa atas kejadian tersebut. Sejak mendapat laporan dari
Panwascam Pamono Timu, ungkap Feri, Panwaslu Poso langsung melakukan kajian.
Hasil kajian menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran pidana oleh caleg
yang berkampanye di balai desa tersebut.
“Substansi yang kami kaji adalah soal penggunaan
fasilitas publik. Hasil kajian kami bawa ke Gakumdu. Selanjutnya rekomendasi
diteruskan ke penyidik Polres Poso. Sesuai Perbawaslu Nomor 14, kewenangan kami
hanya sampai di situ. Selanjutnya, urusan penyelidikan dan penyidikan perkara
ini sepenuhnya menjadi kewenangan polisi,†terang Feri.
Berdasarkan informasi Panwaslu Poso, perkara ini
pada akhirnya memang sudah dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian.
Alasannya, polisi tidak menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berada di
tempat ketika terjadi peristiwa. Selain itu, tidak ditemukan juga adanya karpet
dan kalender yang dibagi-bagikan. (as)