Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis 27/6 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Bima, NTB. Sidang digelar pukul 15.00 di ruang sidang DKPP Lantai 5 di Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok aduan Pengadu dan mendengar jawaban Teradu.
Dalam pokok aduannya, Pengadu yang merupakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima a.n Arif Sukirman, Khairudin M. Ali, dan Asmah menyangka para Teradu a.n Nurfarhati, Gufran, Firman, Fatmatul Fitriah dan Sri Haryati telah bertindak tidak konsisten terkait persyaratan dukungan Paslon.
Pihak Pengadu mempermasalahkan ketidakkonsistenan putusan KPU terkait keabsahan dukungan tempel.
“Awalnya para Teradu ini menyatakan tidak sah terkait dukungan tempel yang dilakukan oleh salah satu Paslon, kemudian mereka menarik pernyataan tersebut, dan menyatakan dukungan tempel tersebut sah,” ungkap Arif ketua Panwaslu Kota Bima.
Selain itu, Pengadu juga mengungkapkan bahwa Teradu I, Nurfarhati telah bertindak otoriter dalam memimpin KPU Kota Bima.
“Ketua KPU Kota Bima dalam membuat keputusan tidak pernah melakukan pleno bersama komisioner lain,” tambah Arif.
Mendengar sangkaan Pengadu, Teradu menyangkalnya dengan mengungkapkan bahwa apa yang dituduhkan tersebut telah melalui mekanisme.
“Para Pengadu telah memutar balikkan fakta, tidak ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Kota Bima terkait dukungan tempel yang ditunjukkan tidak adanya gejolak sosial yang terjadi pasca putusan tersebut,” bantah Nurfarhati.
Pihak Teradu juga menghadirkan beberapa pihak terkait yaitu Farid Maruk, Nur Hidayat dan Miftahudin.
Dalam keterangannya di persidangan, Nur Hidayat yang merupakan ketua PPS Kel Tanjung menyatakan setelah dilakukan verifikasi terkait dukungan tempel, ternyata memang terdapat dukungan dari masyarakat tersebut.
Sementara Farid Maruk dan Miftahudin yang merupakan staf sekretariat KPU Kota Bima menyataka dalam setiap putusan melalui mekanisme dan prosedur yang tepat.
“Ada sistematika dalam mengambil keputusan, dimulai dengan penyusunan draf kemudian diplenokan dan ditetapkan, dan semua keputusan KPU Kota Bima memakai mekanisme,” jelas Farid.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB ini dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut H Sirait. (SD)