Medan, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kode etik Panwaslu Kota
Gunung Sitoli di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Senin (05/10) pukul 09.00
WIB.
Bertindak
selaku ketua majelis Saut H Sirait dan Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa
Daerah Sumut di antaranya yaitu Prof. Monang Sitorus dan Tengku Erwin beserta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R. Rasahan dan Komisioner KPU Sumut Yulhasni. Pengadu
dalam perkara ini adalah Martinus Lase dan Yohanes Yasaro Giawa.
Sedangkan,
Teradu merupakan Ketua serta Anggota Panwaslu Kota Gunung Sitoli yaitu Ofredi
Harefa, Yamobaso Giawa, Budi Alamsyah Telaumbanua. DKPP juga menghadirkan Ketua
dan Anggota KPU Kota Gunung Sitoli Pihak Terkait.
Pada pokok
aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah memberikan perlakuan
istimewa kepada salah satu calon peserta Pemilukada Kota Gunung Sitoli tahun
2015. Tindakan yang dilakukan adalah menghidupkan dan menerima kembali laporan
yang sudah dinyatakan dihentikan oleh Panwaslu Kota Gunung Sitoli dengan
menjadikan status temuan dan sudah melampaui batas kedaluwarsa.
Dalam jawbannya
Teradu menjelaskan secara kronologis bahwa penanganan sengketa berawal dari KPU
Kota Gunungsitoli tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon Yuliaman
Zendrato dan Ilham Mendrofa dikarenakan berkas belum lengkap. Kemudian, pada
tanggal 12 Agustus 2015 bakal pasangan tersebut melaporkan dugaan
pelanggaran asas kepastian hukum yg dilakukan oleh KPU Kota Gunung Sitoli ke
Panwaslu Kota Gunung Sitoli.
Berdasarkan
hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dan hasil kajian
Panwaslu Kota Gunung Sitoli status laporan dihentikan karena melebihi batas
waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
“Bukan
menghidupkan kembali laporan yang sudah dihentikan melainkan pada laporan
Pertama yg tejadi pada tanggal 12 Agustus 2015 belum memenuhi syarat,
kemudian pada tanggal 17 Agustus 2015 berdasarkan kajian, Panwaslu
Kota Gunung Sitoli menemukan bahwa laporan tersebut merupakan objek
sengketa Pemilihan,†jelas Teradu Ofredi Harefa.
Sesuai dengan
mekanisme tata cara penyelesaian sengketa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2015 terang Ofredi, permohonan penyelesaian sengketa dapat diajukan
paling lambat 3 hari terhitung Temuan ini dinyatakan sebagai objek sengketa
pemilihan.
“Bahwa pada
tanggal 19 Agustus 2015, Yuliaman Zendrato dan Ilham Mendrofa mengajukan
permohonan sengketa dan kemudian dinyatakan lengkap dan di registrasi oleh
Panwaslu Kota Gunung Sitoli,†ungkap Ofredi.
Penulis : Sandhi Setiawan
Redaktur :
Arif Syarwani