Jakarta, Dkpp – Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Kayong Utara. Bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, pelaksanaan sidang sekitar pukul 10.00.
Bertindak selaku majelis sidang antara lain, Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati.
Sidang pertama ini mendengarkan keterangan dari pihak Pengadu dan jawaban dari pihak Teradu. Ada pun pihak Teradu adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara Happy Susanto. Pihak Pengadunya, Mochtar Rudin. Pokok pengaduannya, Panwaslu Kabupaten Kayong Utara diduga bersikap tidak netral dan masih aktif sebagai pengurus partai politik. (TTM)